Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Teken PKS dengan Kejari

Jumat, 23 Juli 2021

Kepala Bapenda Bengkalis Supardi bersama Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti memperlihatkan naskah perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Jumat (23/7/2021).

BENGKALIS–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis. PKS ini dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah dan retribusi daerah bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Supardi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti di ruang pertemuan Kantor Bapenda Bengkalis, Jumat (23/7/2021).

 

Penandatangananan perjanjian kerja sama antara Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

 

Supardi mengatakan, ada 2 tugas dan fungsi Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan pada tahun 2021 sudah memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati terpilih,” kata Supardi.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, Supardi memberi kata sambutan.

 

Supardi menambahkan RPJMD untuk tahun 2021-2026 sudah disusun dan nantinya akan sampai kepada Peraturan Daerah, Bapenda sudah menyiapkan format capaian pajak tahun 2021-2026 menyesuaikan perkembangan dari pertumbuhan ekonomi.

“Dengan dilakukan penandatanganan yang dilakukan hari ini Kejaksaan Negeri Bengkalis di bawah kepemimpinan Ibuk Nanik Kushartanti dapat membangun kerjasama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak khususnya penagihan pajak,” tuturnya seraya berharap melalui PKS dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis. ***