Baru 20 PNS yang Sudah Mengikuti PKPA

Senin, 24 Desember 2012

Hingga tahun 2012 ini, baru 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Riau yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Mengikuti PKPA merupakan salah satu syarat bagi seorang PNS untuk bisa menjadi pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). Ketua Bidang Advokasi LKBH Korpri Riau H Syahruddin AB SH MA kepada wartawan, Senin (24/12) menjelaskan, yang bisa mengikuti PKPA ini juga bagi PNS dengan latar belakang pendidikan dibidang Hukum. "Jadi tidak semua juga PNS itu bisa mengikuti PKPA, harus yang berlatar belakang pendidikan Hukum. Setelah mengikuti PKPA, baru seorang pegawai itu bisa masuk menjadi pengurus LKBH," tegasnya. Syahruddin menambahkan, untuk tahun 2012 ini sebanyak Lima orang PNS Pemprov mengikuti PKPA, waktu pelaksanaan PKPA itu sendiri dilaksanakan pada bulan September lalu, dengan tambahan Lima orang itulah sekarang ini jumlahnya menjadi 20 orang. "Untuk itu, pada tahun mendatang, kita mendorong para Pegawai untuk bisa mengikuti PKPA ini, karena dengan begitu jumlah tenaga kita di LKBH ini akan terus bertambah, dan tentunya akan memudahkan kita dalam melayani pegawai dan anggota keluarganya yang terjerat masalah hukum," himbaunya.