Mbah Mis Divonis Bebas dari Dakwaan Karhutla, Kejari Bengkalis Ajukan Kasasi

Selasa, 09 November 2021

Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada wartawan, Senin (8/11/2021). "Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," ujarnya.

Menurut Zikrullah, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan. Perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.

"Kan berdampak merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah disini rata-rata gambut," ucap Kasi Pidum.

Kemudian lanjut mantan Kasi Pidsus Morowali ini, perkara karhutla menjadi atensi Polda Riau dan jajaran. Berkenaan itu pihaknya sangat serius menangani perkara yang menjadi perhatian itu.

Vonis bebas terhadap Misni aliadls Mbah Mis dibacakan majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota pada 28 Oktober 2021) secara virtual. Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.

Mbah Mis menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.***