5 Terdakwa 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Seumur Hidup

Jumat, 12 November 2021

Salah satu dari 5 terdakwa, Erman saat diamankan Polda Riau pada Maret 2021 lalu.

BENGKALIS-Lima terdakwa kasus peredaraan narkoba 40 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Bengkalis. Kasus yang diungkap Polda Riau pada Maret lalu ini menunggu nasib putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kelima terdakwa adalah Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi, sebelumnya telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada sidang yang digelar Kamis sore (12/11/2021).  

JPU saat itu menyampaikan tuntutan kepada lima terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Seperti diungkapkan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Jumat (12/11/2021), sidang kelima terdakwa ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Tia Rusmaya dan didampingi hakim anggota Ulwan Maaluf serta Belinda Rosa Alexandra.

"Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan sama sekali. Sehingga sidang lanjutan direncanakan akan digelar 18 November mendatang dengan agenda putusan.

"Mereka tidak mengajukan sama sekali nota pembelaan, namun melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum PN Bengkalis Windrayanto hanya menyampaikan permohonan kepada majelis untuk keringanan hukuman," terang Ulwan.

Kasus lima terdakwa ini diungkap Polda Riau bersama Polres Bengkalis padanMaret lalu. Saat itu aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Riau. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita.

Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Erman (37). Kurir laut berhasil lolos, Namun tidak dengan Erman, ia berhasil diamankan aparat.

Ia sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, meski sudah diperingatkan agar tidak kabur.

Karena tak mau berhenti, senjata petugas terpaksa menyalak. Timah panas pun bersarang di betis kaki sebelah kiri Erman. Ia pun tak berkutik lagi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (1/3/2021) lalu di daerah Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Polda Riau, pada Jumat (26/2/2021). Bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Desa Tenggayun dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat beberapa nama yang diduga terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga jaga di wilayah pantai Jangkang.

"Kita menangkap pelaku saudara Erman dan tertembak saat penggerebekan. Dia adalah bagian dari bandar yang bisa kita lihat bahwa, peran saudara Erman ini adalah menerima narkoba yang datang dari Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Jumat (5/3/2021).

Ia melanjutkan, ini sudah kesekian kali Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.

"Herman ini menerima narkoba dari kurir laut yang bisa meloloskan diri dari penyergapan kita kemarin. Tentu kita akan jadikan target sebagai DPO. Ada juga adiknya saudara Erman, saudara Eka yang ikut dalam kegiatan memasukkan narkoba ke Desa Tenggayun," beber Kapolda Riau.

Lanjut dia, rencananya narkotika dalam jumlah yang terbilang cukup besar ini, akan diserahkan ke bandar lainnya yang ada di Indonesia.

Tersangka Erman dijelaskan Agung, sudah beberapa kali menerima narkoba dari Malaysia. Pertama bulan November 2020 lalu, dia berhasil memasukkan 40 kg sabu dan diserahkan ke bandar penerima yang akan mengedarkannya di Indonesia.Kedua, pada bulan Desember 2020. Herman kembali menerima kiriman sabu sebanyak 45 kg.

Namun saat proses serah terima, berhasil diketahui personel Satres Narkoba Polres Dumai. Sebanyak 23 kg disita, sisanya dibawa kurir lain ke daerah Medan dan lain lain.

"Di Medan berhasil juga ditangkap kurirnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditembak mati," ucap Agung.

Barulah dalam aksinya yang ketiga kali pada awal Maret 2021, Herman gagal total setelah penyergapan yang sukses dilaksanakan Polda Riau dibantu Bea Cukai. ***

h 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga jaga di wilayah pantai Jangkang.

"Kita menangkap pelaku saudara Erman dan tertembak saat penggerebekan. Dia adalah bagian dari bandar yang bisa kita lihat bahwa, peran saudara Erman ini adalah menerima narkoba yang datang dari Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Jumat (5/3/2021).

Ia melanjutkan, ini sudah kesekian kali Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.

"Herman ini menerima narkoba dari kurir laut yang bisa meloloskan diri dari penyergapan kita kemarin. Tentu kita akan jadikan target sebagai DPO. Ada juga adiknya saudara Erman, saudara Eka yang ikut dalam kegiatan memasukkan narkoba ke Desa Tenggayun," beber Kapolda Riau.


Lanjut dia, rencananya narkotika dalam jumlah yang terbilang cukup besar ini, akan diserahkan ke bandar lainnya yang ada di Indonesia.

Tersangka Erman dijelaskan Agung, sudah beberapa kali menerima narkoba dari Malaysia.

Pertama bulan November 2020 lalu, dia berhasil memasukkan 40 kg sabu dan diserahkan ke bandar penerima yang akan mengedarkannya di Indonesia.

Kedua, pada bulan Desember 2020. Herman kembali menerima kiriman sabu sebanyak 45 kg.

Namun saat proses serah terima, berhasil diketahui personel Satres Narkoba Polres Dumai. Sebanyak 23 kg disita, sisanya dibawa kurir lain ke daerah Medan dan lain lain.

"Di Medan berhasil juga ditangkap kurirnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditembak mati," ucap Agung.