Kantor Pajak Pratama Bengkalis di Duri akan dilockdown untuk 7 hari ke depan.
DURI-Dampak terpaparnya puluhan pegawai Covid-19, Kantor Pajak Pratama Bengkalis di Duri akan dilockdown untuk 7 hari ke depan. Hanya pelayanan online saja yang bisa, sementara tatap muka ditiadakan.
Kebijakan lockdown tersebut, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra sudah dikoordinasikan dengan Kanwil Pajak di Pekanbaru. Saat ini petugas terkait terus melakukan pendataan terhadap kontak erat pegawai pajak yang terpapar tersebut.
“Ada salah satu pegawai pajak ini pulang ke Bandung. Kemudian mengikuti acara Family Gathering di Pekanbaru. Awalnya 3 orang yang mengalami gejala. Selanjutnya 4 orang, lantas kita lakukan PCR keseluruhan,” ujar Ersan, Selasa (23/11/2021).
Ditambahkan Ersan, Sabtu lalu ada kasus terkonfirmasi positif sebanyak 7 orang dari pegawai pajak. Kemudian ke-7 orang tersebut diisolasi di RSUD Mandau. Pihaknya kemudian melakukan PCR seluruh pegawai pajak yang berjumlah 96 orang.
“Hasilnya 30 dinyatakan positif,” ujar Ersan.
Dari total 37 pegawai yang positif, 36 orang diisolasi terpadu di Asrama Haji Pekanbaru. Sementara satu orang dirawat di RSUD Mandau.
Dipaparkan Ersan, kasus ini merupakan kasus ‘impor’ dari luar Duri, tidak terjadi penyebaran lokal. Namun karena kantor pajak berada di komplek Mall Mandau City, pihaknya akan melakukan pendataan kontak erat.
Dari penelusuran yang dilakukan pihak Diskes Bengkalis, kasus ini berawal dari kegiatan Family Gathering di Pekanbaru. Ada salah satu pegawai pajak pulang ke Bandung. Sehabis itu mengikuti Family Gathering di Pekanbaru.
“Awalnya 3 orang yang mengalami gejala. Selanjutnya 4 orang, lantas kita lakukan PCR keseluruhan,” ujarnya.
Selain karyawan kantor pajak, ada juga keluarga yang kontak erat ikut terpapar. Bagi yang gejala ringan atau orang tanpa gejala direlokasi ke Pekanbaru, sementara yang bergejala tetap dirawat di RSUD Mandau.
Sampai sore tadi, jumlah kasus positif yang dirawat di RSUD Mandau sebanyak 13 orang. Namun tidak semua merupakan dari klaster kantor perpajakan saja, tetapi ada juga masyarakat umum yang sebelumnya memang sudah positif Covid-19.***