Puluhan Mahasiswa Bengkalis Desak Pemkab Cabut Izin PT Logo Mas dan PT Meskom

Kamis, 09 Desember 2021

Puluhan mahasiswa Bengkalis menggelar aksi di Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (12/9/2021). Mereka mendesak Pemkab Bengkalis mencabut izin PT Logo Mas dan PT. Meskom.

BENGKALIS-Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Negeri (ASN) menggeruduk Kantor Bupati Bengkalis di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (7/12/2021).

Mahasiswa yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi di Bengkalis mendesak pemerintah agar mencabut izin PT. Logo Mas Utama yang bergerak dalam penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat dan PT. Agro Sarimas Meskom Utama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Pulau Bengkalis.

Aksi mahasiswa ini mendapat pengawalan Polres dan Satpol PP yang sudah berjaga-jaga di Kantor Bupati, sebelum massa ASN datang. Dalam aksinya, mereka menyampaikan kepada pemerintah terkait PT. Logo Mas dan PT. Agro Sarimas Meskom Utama.

Koordinator Umum ASN, Muhammad Al Jupri dalam orasinya mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dan DPRD segera menyurati Gubernur Riau agar mencabut izin kedua perusahaan tersebut karena diduga telah merusak lingkungan di wilayah operasinya.

Aktivis penambangan pasir laut yang dilakukan PT. Logo Mas Utama di perairan Rupat Utara diduga merusak biota laut, terumbu karang, habitat Dugong dan menimbulkan abrasi. Bahkan, aktivitas PT. Logo Mas Utama diduga dapat menenggelamkan Pulau Beting Aceh, dan Pulau Babi di Kecamatan Rupat Utara merupakan destinasi wisata andalan Provinsi Riau.

Ironisnya, selain telah menetapkan Pulau Rupat khususnya Rupat Utara sebagai kawasan ekonomi khusus pariwisata, akan tetapi diduga pemerintah justru mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut kepada PT. Logo Mas Utama di Daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tersebut.

Selain itu, beroperasinya PT. Logo Mas Utama di perairan Pulau Rupat membuat hasil tangkapan para nelayan di daerah tersebut berkurang, hal ini tentu sangat berdampak terhadap ekonomi nelayan.

Sementara hadirnya PT. Agro Sarimas Meskom Utama di Pulau Bengkalis yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, dan penambangan pasir massa ASN menilai perusahaan tersebut telah merusak lingkungan sekitar. Seperti kekeringan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di musim panas. Limbah pabrik PT. Agro Sarimas Meskom Utama diduga juga membunuh hewan yang dilindungi serta menimbulkan abrasi di Pulau Bengkalis.

Selain itu, hadirnya perusahaan tersebut membuat mata pencaharian masyarakat sekitar hilang, karena para pekerja perusahaan kebanyakan dari luar.

Setelah berorasi sekitar setengah jam, massa ASN diterima oleh staf ahli Bupati, Andri Warsono dan Hermanto. Kepada massa ASN utusan Bupati mengatakan masalah izin kedua perusahaan tersebut merupakan kewenangan provinsi, bukan Kabupaten.

Setelah mendapat penjelasan, massa yang terdiri dari mahasiswa STAIN, STIE, Polbeng tersebut membubarkan diri dan kembali ke kampus masing-masing.***