9 Bulan Beraksi di Bengkalis, Jaksa Gadungan Raup Rp700 Juta Plus Istri Siri

Jumat, 10 Desember 2021

Polres bersama Kejari Bengaklis memberi keterangan pers kepada media terkait kasus penangkapan jaksa gadungan di Mapolres, Kamis (9/12/2021).

BENGKALIS-Sepak terjang jaksa palsu bernisial HBU akhirnya terhenti setelah diamankan Satreskrim Polres bersama Kejari Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, selama 9 bulan beraksi di Negeri Junjungan, jaksa gadungan ini berhasil meraup Rp700 juta dari para korbannya plus istri siri.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 46 tahun itu, akhirnya HBU resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tinggal sejak April 2021di Desa Pangkalan Nyirih Rupat, Bengkalis, Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dan penipuan.

Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021). Penetapan tersangka terhadap HBU ini bermula dari laporan personil Polres Bengkalis yang ada di Rupat terkait adanya kegiatan HBU yang mengaku jaksa pada 30 November 2021.

"Informasi ini kemudian kami teruskan kepada pihak Kejaksaan. Setelah pihak Kejaksaan memastikan HBU yang diinformasikan sebagai jaksa ini ternyata bukanlah pegawai Kejaksaan, kita bersama dengan pihak Kejaksaan langsung melakukan pengamanan bersama Kejari Bengkalis," terang Kasatreskrim.

Tersangka diamankan di rumah istri sirinya di Desa Pangkalan Nyirih. Sebelum menikah secara siri dengan istrinya ini tersangka mengaku sebagai personil Kejaksaan untuk mendapatkan perhatian istrinya melalui media sosial.

Dalam kehidupan sehari-hari HBU hanya tinggal di rumah saja dan mengaku kepada tetangga- tetangga istrinya tersebut sebagai pegawai Kejaksaan. "Ini dilakukan tersangka agar istrinya disegani di lingkungan tempat tinggalnya. Mengaku sebagai penyidik pidana khusus di Kejaksaan," tambah Kasat.

Untuk menyakinkan para korbannya, tersangka memiliki atribut dan berkas-berkas Kejaksaan yang ternyata palsu. Semua barang bukti itu didapat saat petugas mengamankan tersangka di Rupat kemarin.

"Setelah kita dalami selama sepekan, ada beberapa orang korban di Rupat yang sudah melaporkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis telah ditipu oleh tersangka," tambah Kasat.

Dari penipuan yang dilakukan, tersangka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus menjanjikan orang dalam mengurus upaya upaya hukum melalui dirinya.

Dari laporan yang diterima Polisi, ada satu warga Rupat yang mengalami kerugian sampai Rp700 juta. Tersangka menipu korbannya ini menjanjikan dalam pengurusan kasasi perkara narkoba yang tersangkanya warga Rupat dan sudah divonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Saat ini perkara tersebut sudah di Makamah Agung dalam pengajuan kasasi.

"Dia menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut bisa menurunkan hukuman. Dengan membayar sejumlah uang," terang Kasat.***