Sebelum Izin Dicabut, Ternyata PT Sawit Sudah Berkali-kali Ditegur, Tapi Tak Diindahkan

Jumat, 21 Januari 2022

Pemasangan plank penutupan PT Sawit Inti Prima Perkasa oleh Pemkab Bengkalis, Kamis (20/1/2021).

MANDAU-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akhirnya mencabut izin PT Sawit Inti Prima Perkasa di Mandau, Kamis (20/1/2021). Pencabutan ini bukan tanpa sebab, PT SIPP ternyata telah bertahun-tahun mengabaikan masalah limbah pabrik pengolahan sawit mereka sehingga mengakibatkan polusi lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Tak hanya masalah limbah saja, PT SIPP ternyata juga tidak taat pajak. Sejak 2017 hingga 2021 PT SIPP PT SIPP tak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

Masalah limbah ini terakhir kali dilaporkan masyarakat sekitar pada bulan Oktober 2021 lalu. Pada Senin (11/10/2021), sebanyak 58 warga masyarakat Kelurahan Pematang Pudu mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Bengkalis soal limbah ini.

Masyarakat melapor bahwa PT SIPP tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3).

Warga juga mendapati bukti bahwa tanggul pengelolaan air limbah (IPAL) milik PT SIPP dua kali jebol hingga mencemari lingkungan sekitar.

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
Lesson Manalu, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu yang saat itu mengadukan perihal limbah PT SIPP ke Kantor DLH Bengkalis mengungkapkan, bahwa tahun 2020 lalu saja sebanyak 4 kolam 4 kolam IPAL PT SIPP telah jebol.

"Kolam IPAL PT SIPP yang jebol itu terdiri dari kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai," ungkapnya.

Dilaporkan Ke Kementerian KLH

Warga Pematang Pudu yang lain yang juga ikut melapor ke Kantor DLH Bengkalis ini, yakni Timbul Pardamean S menyebutkan, akibat jebolnya kolam IPAL PT SIPP ini, sebanyak 30 ton per jam limbah PKS ini menyebar hingga ke pemukiman warga yang hanya berjarak 300 meter dari PKS PT SIPP.


Disampaikannya, warga pernah menyampaikan peristiwa limbah yang jebol ini pada 2017 silam namun tak pernah ditanggapi PT SIPP.

Bahkan pihaknya juga pernah melaporkan perihal limbah ini ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup, namun tak ada kabar beritanya.

Nunggak Pajak Sejak 2017

Tak hanya persoalan limbah hingga pencemaran lingkungan, PT Sawit Inti Prima Perkasa atau PT SIPP juga tak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

PT SIPP ternyata telah menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

Pertengahan tahun lalu Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis yang kini menjabat Plt Kepala Bapenda Bengkalis, Syahrudin mengungkapkan hal itu saat melaksanakan eksekusi penutupan sementara operasional PKS PT SIPP di di Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (16/08/2021).

"PT SIPP belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mulai tahun pajak 2017 sampai sekarang. Ini khusus PPJ non PLN," tutup Syahruddin.***