Pasca Izin PT Sawit Dicabut, Warga Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 22 Januari 2022

DURI-Tindakan tegas Pemkab Bengkalis yang menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, menuai pujian banyak pihak. PKS yang sudah beroperasional sejak 2012 silam juga sudah dilaporkan warga ke Polda Riau pada Februari 2021 silam. Namun warga sedikit kecewa karena hingga kini belum terlihat adanya perkembangan dari laporan tersebut. 

Penyegelan dan penutupan operasional PKS pada Kamis )20/1/2022) itu runutan dari SK (Surat Keputusan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DPMP-ST/1/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan per 13 Januari 2022. Pemkab Bengkalis juga memasang plang di pintu lokasi pabrik. 

"Kami sangat apresiasi Pemkab Bengkalis yang sudah tegas memberikan sanksi kepada PKS SIIP yang sudah sangat merugikan masyarakat setempat khususnya saya dan keluarga. Kalau bisa Polda Riau juga cepat menindaklanjuti laporan kami yang sudah masuk sejak Februari 2021 lalu. Karena pihak pabrik yang terbukti sudah mencemari lingkungan dan membuat pokok sawit kami mati dan tidak berbuah lagi," kata Roslin Sianturi kepada GoRiau.com, Jumat (21/1/2022).

Sebagai korban pencemaran limbah produksi PKS PT SIPP, Roslin Sianturi melalui pengacaranya sudah melakukan upaya mediasi agar manajemen PKS PT SIPP mau membayar kerugian yang dialaminya. Kebun sawit Roslin mati dan tidak menghasilkan buah lagi pasca tercemar limbah PKS pada Oktober 2020 lalu. 

"Lahan sawit saya letaknya bersebelahan dengan kolam limbah PKS. Akibat jebolnya kolam limbah mengakibatkan ratusan pohon sawit mati dan hingga kini tak ada itikad baik dari mereka untuk menggantinya. Jangankan untuk mengganti, malah fitnah yang saya dapatkan. Mereka mengatakan sawit saya tumbuh subur dan lahan itu diklaim milik mereka. Maka dari itu, saya sangat mendukung sikap tegas Pemkab Bengkalis dan minta Polda Riau juga segera proses laporan kami," ujar Roslin.
 
Kuasa Hukumnya, Dr (CD) Marnalom Hutahaean SH, MH menambahkan pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tinggi sikap tegas itu sikap tegas Pemkab Bengkalis tersebut. Toleransi yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP selama ini juga sudah cukup baik, agar yang bersangkutan melengkapi syarat administrasi.  Hanya saja, dipandang sebelah mata oleh pihak PKS PT SIPP

"Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP ini tidak hanya pada kebun sawit klien kami saja, tetapi pada mata pencarian warga lainnya di sepanjang sungai. Sungai tercemar saat kolam limbah PKS jebol dan ikan di sungai juga banyak yang mati. Sehingga warga yang tadi menangkap ikan, kini tidak dapat ikan lagi hingga sungai normal dari limbah PKS," kata Marnalom.

Kata Marnalom lagi, Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP ini dan merugikan masyarakat ini sudah dilaporkan oleh kliennya ke Polda Riau pada Februari 2021. Kepada penegak hukum, Marnalom berharap segera menetapkan tersangka atas tindak pidana yang ditimbulkan.

"Apa yang dilakukan Pemkab Bengkalis hari ini merupakan titik awal penegakan hukum akan tindak pidana lingkungan. Kita minta penegak hukum segera menetapkan tersangkanya. Karena peristiwa ini cukup jelas sehingga penindakan tidak tumpul keatas, tajam kebawah. Negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Marnalom juga mengingatkan kembali Pemkab agar terus konsisten pada sesuatu yang telah dilakukan. Mari bersama dukung kebijakan Pemkab Bengkalis.

"Jangan sampai pemkab kalah dalam menegakkan aturan, terutama bagi perusahaan yang jauh dari kata ramah lingkungan. Ayo kita dukung Pemerintah dan dunia usaha yang patuh akan aturan main yang telah ditetapkan," tukasnya.

Menurut pengakuan warga setempat, kata Marnalom, pihak managemen tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendirian pabriknya, sehingga pembangunannya mengundang polemik dimasyarakat. Pabrik dibangun sementara warga di sekitarnya belum memiliki sertifikat tanah lantaran kawasan itu berada di hutan Negara. 

Namun pada tahun 2014, keluar SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk di dalam wilayah RT 05 dari Status Hutan Negara. Pada tahun 2015 pembangunan PKS PT SIPP dilanjutkan dan IMBnya dikeluarkan. Namun surat Izin Industri dan Operasi perusahaan belum dikeluarkan.

Senada dukungan sama disampaikan tokoh masyarakat setempat Manalu. Menurutnya pencabutan izin usaha dari Pemkab Bengkalis sudah sepatutnya diberikan karena keberadaan PKS itu juga tak memberi kontribusi nyata bagi masyarakat tempatan.

“Kami masyarakat setempat sangat bersyukur jika PKS PT SIPP tersebut ditutup dan tidak beroperasi lagi. Keberadaannya tak memberi manfaat kepada kami warga tempatan. Mana pernah kami diberi bantuan CSRnya. Boleh dicek Kami diradius 1 km dari PKS tak merasakan CSRnya. Kemana CSRnya diberikan, kami juga tak tahu, ” ungkapnya.***