Komisi I DPRD Bengkalis Dihadang

Rabu, 09 Februari 2022

Rombongan Komisi I DPRD Bengkalis dihadang di pintu masuk oleh security perusahaan, Selasa (8/2/2022).

BENGKALIS-Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis inspeksi mendadak di dua perusahaan asing, PT. Schlumberger dan PT. Bakernya Hughes di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Selasa (8/2/2022).

Sayangnya kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans dan Satpol PP tidak mendapat respon yang baik dan sempat dihambat security dua perusahaan asing tersebut sehingga rombongan tidak dibenarkan masuk.

“Kami ke sini bukan mau main-main, ada surat tugasnya. Kenapa harus dihadang seperti ini," ujar Nanang Haryanto.

Dipaparkan Nanang, kedatangan Komisi I terkait adanya laporan masyarakat yang menduga perusahaan menerima karyawan secara tertutup dan ada karyawan yang sudah diikat kontrak tapi digugurkan dan tidak dipanggil bekerja karena alasan faktor umur.

"Berdasarkan aduan masyarakat inilah kami ada di sini, tujuannya ingin melihat seperti apa perusahaan asing ini merekrut tenaga kerja lokal kita, sudah memenuhi standar atau tidak. Kita datang dengan itikad yang baik, kok dihambat,.Kami merasa disepelekan disini, apa mereka lupa mereka bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis," ucap Nanang Haryanto.

"Kami akan laporkan persoalan ini ke provinsi dan akan kami lanjutkan ke Kementerian ESDM Pusat. Dua perusahaan asing ini kami nilai sangat tidak kooperatif dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Ke depan kami akan undang kembali melalui Disnakertrans Provinsi dan DPRD Provinsi sampai ke PHR untuk melakukan rapat," tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi sangat menyayangkan hal ini terjadi. Selaku anggota DPRD, ia menduga dengan kejadian ini ada ketidakterbukaan perusahaan terhadap persoalan penerimaan tenaga kerja dikarenakan sistem perusahaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena mungkin perusahaan ini jauh dari permukiman masyarakat, jauh dari pantauan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dugaan kami selama ini benar bahwa ketidakpatuhan perusahaan sesuai laporan masyarakat," ujarnya.

Dua perusahaan-perusahaan asing ini merupakan perusahaan besar dan punya project besar dari PT. PHR. Oleh karena itu Komisi I berharap melalui sidak ini tenaga kerja lokal bisa terakomodir sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan berikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis harus mengayomi dan menjalankan peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat," tambah Syafroni.

"Banyak laporan masyarakat perusahaan juga tidak memenuhi permintaan masyarakat Balai Raja terkait CSR dan penerimaan tenaga kerja. Kami DPRD Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan sangat merespon keinginan masyarakat terhadap masalah ini," tambah Anggota Komisi I Syafroni.

"Komisi I sangat menyayangkan hal ini, kita dijanjikan untuk menunggu 10 menit, begitu kita tunggu ternyata hampir 1 jam pihak perusahaan masih banyak pertimbangan untuk menerima kita.  Sebenarnya ada apa dengan pihak perusahaan," kesal Horas Sitorus.***