Gugatan PT Sawit Terhadap Pemkab Bengkalis Akhirnya Kandas

Senin, 07 Maret 2022

Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso, Kajari Rakhmat Budiman, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis Mayor Arh. Sudiyono menggelar konferensi pers di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota

BENGKALIS-PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Alhasilnya gugatan perusahaan kandas setelah majelis hakim menolak dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi .

Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat. Lalu menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.

Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dalam konferensi pers yang disampaikan di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin (7/3/2022).  

Disi lain Bupati tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan. "Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.

Bupati tak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud. Di akhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Agis Sahputra.

Mendampingi Bupati dan Babup, selain Kajari juga hadir Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis Mayor Arh. Sudiyono. Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis itu juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm. ****