PUPR Bengkalis Terima Penghargaan Kemenkeu RI

Kamis, 10 Maret 2022

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bengkalis, Indradi menyerahkan penghargaan kepada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

BENGKALIS-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atas sumbangsih pajak terbesar di tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan kepada Dinas PUPR Bengkalis melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau, dilanjutkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkalis di ruang aula Kantor Dinas PUPR Bengkalis Jalan Pertanian, Rabu (9/3/22).

Piagam penghargaan diserahkan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bengkalis Indradi, SST.,M.Int.,Tax didampingi Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan dan diterima Kepala Dinas PUPR Bengkalis Ardiansyah diwakili Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Irjauzi Syaukani didampingi Bagian Fungsional Perencanaan Erdila Fitriyadi.

PUPR Bengkalis juga memberikan cendramata kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkalis sebagai bentuk apresiasi kepada KKP yang telah menilai Dinas PUPR layak menerima penghargaan dari Kemenkeu.

Usai prosesi pemberian penghargaan, Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah melalui Bagian Fungsional Perencanaan, Erdila Fitriyadi mengatakan, bahwa Dinas PUPR sangat mengapresiasi terhadap Kemenkeu yang telah memberikan penghargaan.

"Penghargaan ini dapat menjadikan motivasi kami untuk terus melakukan pembenahan dalam administrasi dalam taat pajak. Semoga kedepan akan lebih baik lagi," kata Erdila.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bengkalis Indradi mengatakan, bahwa untuk Instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yang membayar pajak terbesar di tahun 2021 ada empat instansi. Selain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.

"Untuk pembayaran pajak bagi Instansi ini kini sudah berubah. Semula memang NPWP diatasnamakan bendahara, akan tetapi saat ini diatasnamakan instansi terkait. Karena pembayaran pajak itu tanggung jawab yang sebetulnya dinas terkait, bukanlah person," ujar Indradi.****