Dinas Perikanan Bengkalis Terapkan Sistem Silvofishery

Kamis, 07 April 2022

Salah satu usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS-Kementerian Kelautan dan Perikanan menggalakkan budidaya udang untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan program unggulan Kabupaten Bengkalis menstimulus ekonomi bagi  pekerja  sektor informal, peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi bidang perekonomian dengan indikator kinerja Dinas Perikanann Kabupaten Bengkalis peningkatan produksi perikanan budidaya.

Dipaparkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Budidaya Perikanan Susi Feniyanti , program pengelolaan perikanan budidaya meliputi penyediaan sarana dan prasarana budidaya, peningkatan kapasitas pembudidaya ikan, pengembangan pemanfaatan lahan dan air, fasilitasi izin berusaha , pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan serta pembinaan dan pemantauan. 

Potensi budidaya perikanan di Kabupaten Bengkalis  saat ini sebesar 2.260 Ha. Mengacu pada Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis, dari jumlah itu sebanyak 578,77 Ha  sudah dimanfaatan dan 1.681 Ha lagi belum dimanfaatkan 
Salah satu sistem budidaya yang dikembangkan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis saat ini adalah silvofishery, yaitu sistem pertambakan yang menggabungkan antara usaha perikanan dengan penanaman mangrove, yang diikuti konsep pengenalan sistem pengelolaan dengan meminimalkan input dan mengurangi dampak terhadap lingkungan.

“Perikanan budidaya berwawasan lingkungan dengan  sistem silvofishery diharapkan mampu meningkatkan ksejahteraan masyarakat  dan memelihara ekosistem hutan mangrove,” ujar Susi Feniyanti.  

Ditambahkan Susi Feniyanti , sistem ini dipilih karena dapat menciptakan tambak ramah lingkungan. Salah satunya dengan melakukan penanaman mangrove di tandon, penanaman mangrove di inlet / saluran air masuk, dan di saluran outlet / saluran air keluar. Hal ini telah diterapkan di UPT Dinas Perikanan seperti di UPT UPP Penebal.

 

Komoditas Unggulan 
Komuditas unggulan budidaya perikanan di Kabupaten Bengkalis saat ini cukup banyak, diantaranya udang vanname, ikan kakap putih, kepiting bakau dan ikan lele. Dari data tahun 2021, produksi tambak udang vaname  di Kabupaten Bengkali mencapai  2.017.160 kg atau 2.017, 16 ton.

Budidaya tambak udang vaname ini tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bengkalis.  Dengan rincian produksi Kecamatan Bantan 671.708 kg, Kecamatan Bengkalis 617.984 kg, Kecamatan Rupat 434.580 kg, Kecamatan Bukit Batu 192.300 kg, Kecamatan Rupat Utara 80.577 kg dan Kecamatan Bandar Laksamana  sebesar 20.011 kg

Selain udang kita sudah melakukan budidaya kakap yang sifatnya hanya pendederan benih dengan pola segmentasi di tambak karena kita melihat di pulau Rupat sudah berkembang budidaya ikan kakap di Keramba Jaring Apung (KJA) dan juga sudah ada budidaya ikan kakap di kabupaten meranti yang secara otomatis ada kebutuhan suplai benih yang selama ini sebagian berasal dari luar provinsi Riau.  Dari kebutuhan benih inilah melalui Dinas Perikanan melalui UPT UPP berperan mengupayakan menjadi penyuplai benih tersebut. Selain itu kita juga mencoba mengembangkan pembesaran ikan kakap putih di tambak yang memiliki nilai usaha yang menjanjikan dan ini tidak kalah dengan udang vanname mengingat harga jual ikan kakap juga tinggi. Diharapkan kedepannya pembesaran ikan kakap putih ditambak ini bisa terus dikembangkan ke masyarakat Kabupaten Bengkalis.

 

Izin Berusaha

Jumlah tambak yang ada di Kabupaten Bengkalis saat ini sekitar 500 hektar dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 78 orang.  Diakui Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, belum semuanya yang mempunyai izin usaha.
"Belum sampai sebagian sudah mempunyai izin usaha," ujar Susi Feniyanti. 

Bagi yang sudah maupun yang belum mempunyai izin, dipaparkan Susi Feniyanti, pihak dinas tetap melakukan sosialisasi dan monitoring ke lapangan terkait fasilitas kemudahan perizinan yang disediakan oleh pemerintah.

"Sekarang perizinan melalui OSS RBA dan untuk Nomer Induk Berusaha serta sertifikat standar di bawah 10 hektare lewat OSS RBA langsung bisa langsung terbit,” ujar Susi Feniyanti.

Dinas Perikanan punya username untuk melihat mana tambak yang sudah mengurus izin dan belum. Untuk itu dinas akan selalu memonitoring apakah pengusaha tambak sudah melakukan budidaya dengan baik dan memberi tahu kewajibannya sesuai Perda Nomor 13 tahun 2019.

Selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis akan turun ke lapangan melakukan evaluasi guna menertibkan jika ada kekurangan. Seperti jika belum menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik atau dikenal dengan CBIB yang dimulai dari persiapan lahan hingga panen.

“Pada prinsipnya mereka sudah tahu karena sudah pernah dilakukan sosialisasi dan narasumber yang kita hadirkan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu serta dari beberapa Perangkat Daerah terkait,”ujar Susi Feniyanti. 

Retribusi Daerah

Mengingat prospek budidaya udang vaname ini sangat menjanjikan di Kabupaaten Bengkalis, makanya kepada pengusaha tambak yang belum memiliki izin berusaha Susi Feniyanti  mengimbau untuk melakukan pendaftaran perizinan melalui OSS RBA. Dengan adanya legalitas, selain pengusaha nyaman berusaha, timbal baleknya pemerintah daerah bisa menarik retribusi daerah.

Untuk target restribusi daerah pada izin usaha komoditi budidaya udang sebesar 35 juta rupiah alhamdulillah sudah telampaui. Untuk itu pada APBD Perubahan nanti akan direvisi lagi. “Pelaku usaha membayar retribusi pada Desember, sedangkan APBD kita disahkan November 2021 sehingga kita tidak bisa merubahnya.  Nanti pada APBD-P kita akan merubah targetnya dari 35 juta tersebut,” ujar Susi Finiyanti.

Sejauh ini Dinas Perikanan baru mengandalkan sektor izin usaha untuk menyumbangkan PAD Kabupaten Bengkalis. Memang ada target PAD 100 juta dari retribusi penjualan hasil budidaya di UPT, namun pihak dinas pesimis target tersebut terealisasi karena tidak ada anggaran untuk pengeloalaan UPT sesuai dengan Pemendagri No 90 Tahun 2019. ***