Masyarakat Minta Pemkab Bengkalis Buka Pelabuhan Internasional BSSR Selatbaru

Selasa, 24 Mei 2022

Pelabuhan Internasional BSSR Selatbaru.

BENGKALIS-Masyarakat meminta Pemkab Bengkalis sesegara mungkin membuka kembali pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru semakin kuat. Terlebih sejak beberapa waktu lalu, Pemko Dumai telah resmi membuka pelabuhan internasional Dumai-Port Dikson Melaka.

Dampak Covid-19, pelabuhan Selatbaru tujuan Muar dan Melaka Malaysia sudah 2 tahun lebih ditutup. Di sisi lain sebagian masyarakat Bengkalis selama ini banyak yang “mengadu nasib” di Malaysia, mereka bekerja di berbagai sektor.

Tak hanya itu, sebagai Negara bertetangga dan serumpun, banyak sanak famili yang menetap di Malaysia. Begitupun warga Malaysia, ada juga saudara mara mereka yang tinggal dan menetap di Bengkalis.

“Desakan masyarakat ini sudah terlalu sering kita dengar dan disampaikan ke kita. Karena memang Malaysia itu tidak hanya sebagai tempat sebagian warga kita yang bekerja di sana, tapi juga anak sanak saudara yang tinggal disana. Selama Covid mereka tidak bisa bertemu,” ujar H Zainudin, tokoh masyarakat Bengkalis, Selasa (24/5/2022).

Ketua MKA LAMR Bengkalis yang cukup berpengalaman di dunia pelayaran ini mengaku cukup paham, bahwa untuk membuka pelabuhan internasional Selatbaru banyak hal yang harus dilengkapi, hal ini menyangkut pandemic Covid 19 yang belum sepenuhnya sirna dari belahan dunia.

Begitupun pihak Negara Malaysia, diyakini bakal menerapkan berbagai syarat untuk bisa dibukanya kembali pelabuhan internasional tersebut. "Syarat dan ketentuan pasti ada, terlebih pelabuhan ini sudah ditutup selama dua tahun. Saya pikir hal itu menjadi tanggungjawab Pemkab Bengkalis untuk mengatasi atau mengurusnya. Mudah-mudahan Ibu Bupati memaklumi ini dan segera menyikapi dengan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah pusat maupun Malaysia,” imbuh Zainudin.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengaluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022, Tentang  Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam salah satu point terkait protokol kesehatan disebutkan, bahwa untuk pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut interasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Artinya, kewenangan atau kewajiban melengkapi surat pertimbangan Direktorat Perhubungan ada di tangan Pemkab Bengkalis. "Kewenangan mengurus surat pertimbangan dari Sirektorat Perhubungan itu berada di tangan Pemda Bengkalis. Mudah-mudahan kaluhan kami menjadi bahan pertimbangan Pemkab Bengkalis untuk segera menuntaskan syarat dibukanya kembali pelabuhan internasional Selatbaru,” harap Mazlan, warga Bantan.***