Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Ditahan Kejari Bengkalis

Rabu, 25 Mei 2022

Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Sukarto bersama Bendahara Sugini ditahan Kejari Bengkalis, Selasa (24/5/2022).

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Sukarto bersama Bendahara Sugini, Selasa (24/05/2022). Kedua tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2019-2020.

"Benar pada tanggal 24 Mei 2022 Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara tahun anggaran 2019-2020," ujar Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (25/5/2022).

Isnan menambahkan, tersangka adalah Kepala Desa Titi Akar Sukarto dan Bendahara Sugini. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu 2019-2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), serta bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten. Setelah seluruh dana dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta. Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Isnan

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.***