Gelapkan Pajak Rp1,25 Triliun, Asian Agri Wajib Bayar Rp4,33 Triliun

Kamis, 06 Juni 2013

Ist/Ilustrasi

JAKARTA.Asian Agri diganjar pembayaran denda beserta pajak terutang sebesar Rp4,33 triliun atas penggelapan pajak sebesar Rp1,25 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kewajiban Rp4,33 triliun tersebut akan ditagih oleh Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.

Kejaksaan Agung menjatuhkan denda sanksi pidana sebesar Rp2,5 triliun. Adapun, Ditjen Pajak menjatuhkan sanksi pidana pajak terutang beserta pembayaran pajak terutang sebesar Rp1,83 triliun.

“Ini perlu diapresiasi karena menjadi sejarah. Di Indonesia itu baru satu kejadian ini, wajib pajak kena denda sampai Rp2,5 triliun dan Rp1,829 triliun,” ujarnya dalam acara jumpa media di Ditjen Pajak, Rabu (5/6) malam.

Fuad mengatakan batas waktu bagi pembayaran denda atas sanksi yang diberikan oleh Ditjen Pajak adalah 30 harus setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak (SKP) ke perusahaan. Adapun bagi sanksi yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung, batas waktu pembayaran dendanya adalah 1 tahun.(bk/bisnis.com)