Mabes Polri Sebut Pemko Lalai Awasi Tempat Hiburan

Kamis, 06 Juni 2013

Pekanbaru - Mabes Polri menggerebek dua lokasi perjudian di Pekanbaru. Dua pengelola dijadikan tersangka sedangkan sejumlah pejabat instasi pemberi izin akan dimintai keterangan.

Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada wartawan Kamis (6/6).

AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemko Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak.

"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.

Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemko Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.

Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan dari Polda Riau.

"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan di lapangan. Faktanya game anak-anak itu hanya kedok belaka, intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.(cr03)