Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis Fasilitasi Penerbitan NIK, Ini Manfaatnya

Selasa, 06 September 2022

Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, Burhanudin sosialisasi dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Koperasi tahun 2022 di Hotel Horizon, Selasa (6/9/2022)

BENGKALIS-Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) tahun 2022 di Hotel Horizon Bengkalis, Selasa (6/9/2022)

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diwaikili Sekretaris Burhanudin dalam sambutanya mengatakan, koperasi perlu membangun dirinya sendiri untuk menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip prinsip koperasi, serta jeli dalam melihat potensi yang ada.

Koperasi sebagai sebuah badan hukum,seharusnya setiap koperasi memili sertifikat NIK yang memiliki banyak manfaat bagi koperasi. Sertifikat NIK merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan pengakuan pemerintah bahwa koperasi tersebut diakui sebagai koperasi aktif baik secara kelembagaan maupun usaha. Pemberian NIK dalam bentuk sertifikat NIK yang dilengkapi Quick Respon Code (QR Code).

"Koperasi yang memiliki sertifikat NIK akan mendapat banyak manfaat," jelasnya.

Burhanuddin menjelaskan, Sertifikat NIK sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, pengajuan kredit perbankan maupun non bank, syarat permohonan izin usaha baru serta syarat untuk mengikuti promosi dan pameran.

Burhanuddin menambahkan dari 399 koperasi aktif yang tertera di online data system koperasi (ODS Koperasi) hanya hanya 91 yang memiliki Sertifikat NIK.  "Dari 91 ini hanya 41 yang masih berlaku dan sisanya sudah habis masa berlakunya atau expired, masa berlaku sertifikat 2 tahun. Jika koperasi menginginkan sertifikat NIK harus mengaktifkan koperasi secara kelembagaan dan usaha," tandasnya.

Kepada pengurus koperasi yang hadir, Burhanuddin berharap agar mematuhi aturan perkoperasian yang ada, salah satunya  melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya.

"Jauhilah perpecahan ditubuh koperasi yang akan merugikan koperasi dan anggota serta menyulitkan pemerintah dalam memajukan koperasi, ekonomi anggota koperasi dan masyarakat," jelasnya.

"Kepada peserta pelatihan agar ilmu yang diperoleh melalui pelatihan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman untuk kemajuan koperasi dan ekonomi anggota kedepan," harapnya.***