43 WNA Asal Bangladesh Diserahkan ke Imigrasi, Bos Sindikat Ditetapkan DPO

Kamis, 29 September 2022

Polres Bengkalis bersama Imigrasi memberi keterangan pers terkait kasus penangkapan perdagangan orang di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/9/2022).

BENGKALIS-Bos sindikat perdagangan 53 orang ditetapkan Polisi masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP M. Reza saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang atau keimigrasian dan serah terima 43 orang WNA asal Bangladesh kepada Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis di Mako Polres Bengkalis, Kamis (29/9/2022)

Dipaparkan Kasat, tersangka inisial ED alias Edwar (23) hanya sebagai penampung untuk memberangkatkan tenaga migran dengan upah 2,5 juta per trip, sedangkan bos atau pemodal status DPO dan dalam proses pengembangan.

“Menurut pengakuan tersangaka sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini dan sebelumnya untuk kedua kali meloloskan pencari kerja ke negara jiran Malaysia dari Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis,” ungkap Reza.

“akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami,” jelasnya.

  Dijelaskan Kasat Reskrim, sebanyak 43 WNA asal Bangladesh mempunyai dokumen lengkap pada hari Jumat (30/09/22) akan dikirim ke Rumah Detensi Imigran (Redenim) di Pekanbaru untuk proses pemulangan ke negara asalnya

“Sedangkan 10 orang PMI yang berasal dari Daerah Aceh dan Sumut pada hari Jumat (30/09) juga akan diberangkatkan menuju BP2MI Dumai,” ujarnya

Sebelumnya Kapolres Bengkalis melalui Wakapolres Kompol Anindhita Rizal mengatakan kasus TP perdagangan orang atau keimigrasian telah melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial ED (22), penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatan tersangka ditetapkan pasal 2 ayat (1) jo pasal UU RI, nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Wakapolres Bengkalis.***