Lestarikan Khazanah Budaya, Pemkab Bengkalis Buat Regulasi Berpakaian Melayu dan Tanjak

Selasa, 04 Oktober 2022

Sekda Bengkalis, Bustami HY memimpin rapat Rancangan Draf Peraturan Bupati tentang Berpakaian Melayu dan Bertanjak di ruang rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (3/10/2022).

BENGKALIS-Bupati Bengkalis diwakili Sekda Bustami HY memimpin rapat Rancangan Draf Peraturan Bupati (Perbub) tentang Berpakaian Melayu dan Bertanjak di ruang rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (3/10/2022).

Rapat diinisiasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis. Sekda Bustami HY mengatakan, Perbub tentang Berpakaian Melayu dan Bertanjak dibuat agar ada kepastian regulasi yang bisa dijadikan pedoman berpakaian Melayu dan Tanjak.

"Orang tua-tua kita sudah mewariskan bagaimana etika pemakaian tanjak dan pakaian Melayu, namun hal itu belum dibuatkan regulasinya, nah Perbub ini dirancang supaya ada kepastian," ungkap Bustami.

Sekda mengungkapkan, rancangan Perbub tentu masih belum sempurna, masih perlu perbaikan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
"Saya berharap Ranperbub bisa segera disahkan menjadi Perbub sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyarakat," harapnya.

Sekda juga mengapresiasi Disparbudpora karena telah menginisiasi dibuatnya Draf Ranperbub ini. 
Hadir dalam rapat ini, Ketua DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Sofyan Said serta unsur terkait, baik dari akademisi dan instansi pemerintah Kabupaten Bengkalis. ***