Beredar Pesan Berantai Bupati Bengkalis Buka Lowongan Besar-besaran, Ini Tanggapan Kadiskominfotik

Rabu, 05 Oktober 2022

Pesan berantai yang beredar di masyarakat melalui aplikasi Whatapps terkait pembukaan lowongan kerja oleh Bupati Bengkalis.

 BENGKALIS-Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menghebohkan masyarakat di Bengkalis.  Pesan tersebut berisikan adanya pembukaan lapangan pekerjaan besar-besaran oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Dalam informasi yang beredar tersebut, terdapat 40 perusahaan bahkan rumah sakit yang bakal terlibat mencari pekerja pada 15 Oktober 2022. Menanggapi berita tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko membantah keras adanya lowongan bagi tamatan SMA/SMK/Sarjana dengan menunjukkan KTP asal Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau tersebut.

"Bupati Bengkalis tidak memiliki jadwal untuk membuka acara tersebut dan dapat saya pastikan bahwa hal itu tidak benar adanya atau hoaks," kata Hendrik, Rabu (5/10/2022).

Beredarnya informasi itu sangat disayangkan mantan Camat Bantan tersebut, pasalnya menimbulkan kegaduhan dan harapan bagi si pencari pekerjaan. "Sekali lagi kami tegaskan hal tersebut tidak benar, dan mohon masyarakat tidak mudah terpancing dan mempercayai informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Hendrik.

Hendrik meminta masyarakat yang terlanjur ikut terlibat menyebarluaskan informasi tersebut dapat kembali meluruskan informasi yang benar dan mengingatkan antar sesama atas beredarnya informasi hoaks.

"Kami berharap masyarakat tidak langsung share (membagikan) bila menerima informasi melalui media apapun. Termasuk media sosial. Saring sebelum sharing (dibagikan). Sebab, meskipun hanya membagikan, juga bisa terjerat masalah hukum. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hukumannya berat,” pesannya.

Dipaparkan Kadis Kominfotik, jika ada informasi lowongan pekerjaan, beasiswa dan lainnya, seperti yang sudah-sudah akan disebarluaskan melalui website pemerintah daerah seperti https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/, https://bengkaliskab.go.id/ maupun https://prokopim.bengkaliskab.go.id.***