Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Bebas PN Bengkalis

Kamis, 06 Oktober 2022

Terdakwa Debi Wahyu Afandi didampingi pihak keluarga usai dijemput dari Lapas Bengkalis oleh LBH PWI Bengkalis, Kamis (6/10/2022), setelah dinyatakan tidak bersalah.

BENGKALIS-Terdakwa kasus pengeroyokan, Debi Wahyu Afandi (22) bisa bernafas lega setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/10/2022). Terdakwa diyakini tidak terbukti terlibat dalam perkara pengeroyokan seperti yang didakwakan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rita Novita Sari didampingi dua hakim anggota.Sementara Debi Wahyu Afandi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Helmi Syafrizal, Fahrizal dan Muhammad Natsir dan Reno Arrentino.

Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan. Majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Usai divonis bebas, LBH PWI Bengkalis langsung menjemput kliennya di Lapas Bengkalis. Penjemputan dilakukan Ketua LBH PWI Bengkalis, Muhammad Natsir bersama advokat LBH PWI Helmi Syafrizal, Farizal, Reno Arrentino dan pembina Windaryanto, Kamis (6/10/2022).

"Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap klein di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir 2 bulan. Dari fakta persidangan klein kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Ketua LBH PWI Bengkalis Muhammad Natsir.

Kasus pengeroyokan ada 4 orang terdakwa, diantaranya Muchroni alias Kilek, Debi Wahyu Afandi, Suhanda alias Anda serta Yuzzie alias Adek. Dari empat terdakwa ini LBH PWI Bengkalis hanya mendampingi Debi Wahyu Afandi.

Menurut dia, dalam perkara ini dan fakta persidangan Debi tidak terlibat sama sekali. Kedatangannya saat peristiwa terjadi beberapa bulan lalu untuk menyelamatkan korban dari pemukulan yang terjadi.

"Jadi klien kami ini datang ke lokasi saat itu merangkul korban dan menyuruhnya untuk pergi. Namun dalam penyidikan Polisi rangkulan yang dilakukan  Debi disangkakan bukan untuk menyelamatkan," terangnya.

Hal inilah kemudian yang dibuktikan dalam persidangan. Secara terang benderang dari keterangan saksi dan terdakwa lainnya menjelaskan Debi merangkul korban memang untuk menyelamatkan.

"Keterangan korban juga begitu, saat Debi datang merangkulnya memang ingin menyelamatkan, bahkan menurut korba Debi sempat menyuruhnya untuk segera pergi meninggalkan tempat kejadian," tambahnya.

Saat jaksa menuntut keempat terdakwa 1 tahun penjara, hakim berkeyakinan lain dengan memutuskan Debi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara  3 terdakwa di vonis 9 bulan penjara karena terbukti bersalah. Atas putusan ini jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 3 terdakwa, sedangkan terhadap putusan Debi Wahyu Afandi, jaksa menyatakan kasasi.

Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan mengapresiasi pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.

"Kami atasnama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim advokat yang sudah berjuang tidak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum," ujar Agustiawan.

Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga Endang yang merupakan orangtua angkat Debi Wahyu Afandi. "Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan anak kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren," ujarnya haru bercampur  bahagia dengan mencucurkan air mata.***