SMKN 1 Bantan Bekerja Sama dengan DPPPA Taja Sosialisasi Anti Perundungan dan Penyuluhan Sekolah Ramah Anak

Ahad, 09 Oktober 2022

Sosialisasi Anti Perundungan dan Penyuluhan Sekolah Ramah Anak di DesGedung Serga Guna SMKN 1 Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan, Kamis (6/10/2022). 

BENGKALIS-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bantan bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis menyelenggarakan Sosialisasi Anti Perundungan dan Penyuluhan Sekolah Ramah Anak. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serga Guna SMKN 1 Bantan di Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan, Kamis (6/10/2022). 

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peserta didik yang berkarakter anti perundungan serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan.

Sosialisasi diikuti sekitar 80 peserta didik dan sejumlah pengajar beserta tenaga administrasi sekolah, acara dibuka oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Bantan yang diwakili oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Surahman. Narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas PPPA, Fitrianita Eka Putri dan Staf Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Teguh Pranata.

Suharman meyampaikan harapannya terkait penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan di SMKN 1 Bantan.

"Acara ini diharapkan bisa menjadi suatu hal yang sangat perlu dipahami karena ini menyangkut persoalan sikap dan perilaku yang dapat dipedomani terkait bagaimana bertindak dan berperilaku sesuai dengan aturan penyelengaraan pendidikan" ujar Suharman.

Fitrianita dalam penyampaian materinya memaparkan bahwa Desa Bantan Timur menjadi salah satu percontohan Nasional untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Fitrianita mengatakan "Desa Bantan Timur merupakan lokus atau model percontohan Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang berarti Desa Bantan Timur memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyediakan sarana pendidikan yang ramah anak".

Lebih jauh Fitrianita menyampaikan bahwa salah satu Kriteria sekolah ramah anak adalah tidak ada kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Salah satu indikator Sekolah Ramah Anak adalah tidak ada lagi kekerasan di satuan pendidikan, kekerasan ini bukan hanya antara anak dengan anak, begitu juga dengan guru di sekolah" ujar Fitrianita menegaskan.

Tujuan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

Sementara itu, Teguh selaku narasumber kedua menyampaikan tentang pengertian bullying atau perundungan kepada peserta didik yang hadir dalam acara tersebut.

Teguh menjelaskan "Perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok lain atas ketimpangan kuasa secara berulang atau terus-menerus"

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana," ungkapnya.***