3 Warga Malaysia Diancam 15 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2013

BENGKALIS.Tiga warga negara Malaysia terancam hukuman penjara 15 tahun karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam celana dalam dan kaos kaki. Sementara satu rekannya lagi yang ikut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan  Internasional Bandar Sri Setia Raja Selatbaru akan dilepas karena berdasarkan hasil pemeriksaan tak  cukup bukti. 
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres  Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly  Kertamanah. Dari Bea Cukai hadir Kurniawan,  Pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto dan Kepala Seksi 
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat  Narkoba AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara  asalnya,” ujar Willy,  Jumat (7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada  malam hari, Willy menjelaskan pada hari Rabu  (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah 
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar  perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam  habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu penangkapan tersangka sudah  3x24 jam,  maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang 
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan  denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan 
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan  habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung  selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)