BENGKALIS.Tiga warga negara
Malaysia terancam hukuman penjara 15 tahun karena terbukti membawa narkoba
jenis sabu-sabu dalam celana dalam dan kaos kaki. Sementara satu rekannya lagi
yang ikut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional
Bandar Sri Setia Raja Selatbaru akan dilepas karena berdasarkan hasil
pemeriksaan tak cukup bukti.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres
Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba
Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly Kertamanah.
Dari Bea Cukai hadir Kurniawan, Pengacara 4 WNA tersebut,
Windrayanto dan Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba
AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap
4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak
cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini
tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera
kita pulangkan ke Negara asalnya,” ujar Willy, Jumat
(7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada malam hari,
Willy menjelaskan pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan
keempat tersangka sudah
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar perkara
harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu
penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai
penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan
mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik
dari Bea dan Cukai, karena undang-undang
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat
Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun
dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui
ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya
diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu
itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4
WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)