Peran Forkopimcam Harus Diperkuat

Senin, 05 Desember 2022

PEKANBARU-Guna mensinkronisasi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemerintahan umum meliputi tugas dan fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Umum Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis, Senin (5/12/22).

Kegiatan dibuka Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Johansyah Syafri menghadirkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau M. Firdaus selaku narasumber.

Hadir dalam rakor tersebut Kaban Kesbangpol Bengkalis Hermanto Baran, Camat Siak Kecil Sahnan Adi Kusuma, Sekcam Pinggir Susanty, Sekcam Mandau Yuan D, Sekcam Talang Muandau Heru S, Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan Batan Honest Nazaldi, Kasi Tapem Kecamatan Mandau Rudi Hartono, Kasi Tapem Kantor Camat Bengkalis Giwang Sora Bhina, Kasi Tapem Bandar Lasmana M. Hanafi dan para peserta lainnya.

Selaku kepala  daerah, ujar Johan saat membacakan sambutan Bupati Bengkalis, Pemkab telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis terkait pembentukan forum dan sekretariat forum koordinasi pimpinan kecamatan di seluruh kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Pembentukan forum dan sekretariat forum koordinasi pimpinan kecamatan yang dikoordinatori oleh camat sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerjanya ini, bertujuan untuk dapat menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di kecamatan. Sehingga keberadaan Forkopimcam diharapkan benar-benar mampu mempercepat penyelesaian permasalahan urusan pemerintahan umum di kecamatan yang bersifat multidimensi dan memerlukan penanganan yang cepat," ujar Johan.

Mengingat begitu penting dan strategisnya peran Forkopimcam dalam pemerintahan daerah, khususnya di kecamatan, sambung Johansyah, tentunya keberadaan forum ini harus kita perkuat melalui rakor ini, agar bapak/ibu memiliki persepsi serta pandangan yang sama selaku koordinator Forkopimcam di kecamatan dalam pelaksanaan tugas serta fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Lakukan pembahas secara mendetail dan mendalam pada Rakor ini, pertanyakan apa yang menjadi permasalahan yang terjadi di lapangan, termasuk mengenai beberapa pasal yang mengatur tentang keanggotaan Forkopimcam," pungkas Johansyah. ***