Kursi Dapil Bengkalis I Berkurang Satu Kursi

Kamis, 16 Februari 2023

BENGKALIS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memastikan jumlah kursi parlemen untuk daerah pemilihan (Dapil) Bengkalis I (Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis) berkurang satu kursi dari sebelumnya 10 menjadi 9 kursi.

Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina, Kamis (16/2/23) menjelaskan, jumlah kursi setiap dapil ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6/2023 pertanggal 6 Februari 2023 atas usulan rancangan yang disampaikan KPU Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Sudah ditetapkan KPU RI jumlah kursi di Dapil I tinggal 9 kursi," katanya.

Dampak pengurangan jumlah kursi di Dapil Bengkalis I, maka Dapil Bathin Solapan bertambah menjadi 8 kursi dari sebelumnya berjumlah 7 kursi. "Secara keseluruhan jumlah kursi di DPRD Bengkalis tetap 45 kursi. Hanya terjadi pergeseran kursi di 2 dapil," tegasnya.

Secara rinci pembagian kursi DPRD Bengkalis pada Pemilu 2024-2029 adalah; Dapil Bengkalis I (Kecamatan Bengkalis-Bantan) sebelumnya 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi, Dapil Bengkalis II (Bukit Batu-Siak Kecil-Bandar Laksamana) tetap 5 kursi, Dapil Bengkalis III (Pinggir-Talang Muandau) 7 kursi, Dapil Bengkalis IV (Mandau) 12 kursidan Bengkalis V (Bathin Solapan) naik dari 7 kursi menjadi 8 kursi. Dan Dapil Bengkalis VI (Rupat-Rupat Utara) tetap 4 kursi.***