Polres Bengkalis Terus Berupaya Lakukan Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Ahad, 21 Mei 2023

BENGKALIS-Musim kemarau yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak Januari hingga April kemarin. Ditambah lagi hampir 60% lebih luasnya lahan di Negeri Junjungan merupakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya Karhutla.  
 

Tercatat sejak Januari hingga April 2023 terjadi 43 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis. Hal ini dipicu oleh musim kemarau mengingat 60% lebih  lahan di Negeri Nunjungan merupakan lahan gambut
 

43 kasus Karhutla tersebut tersebar di  24 desa dengan jumlah luas lahan yang terbakar sekitar 200 hektar.  Waktu penanganan pemadamanya juga bervariasi, ada yang padam sekitar 2 minggu, 1 minggu tergantung pada luas areal terbakar serta kondisi di lapangan baik jarak tempuh lokasi, cuaca, arah angin dan sebagainya sedangkan penyebab kebakarannya masih dilakukan penyelidikan. 
 

Mengingat musim kemarau masih berlangung,  Polres Bengkalis tidak berhenti melakukan upayah pencegahan dan pengananan sesuai motto  “Pantang pulang sebelum padam  apabila terjadi Karhutla di wilayahnya.
 

Dalam upaya melakukan pencegahan, Polres Bengkalis  telah melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait antara lain, BPBD, TNI, Damkar, MPB serta pejabat di lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan melahirkan 10 rekomendasi. Diantaranya membuat WA group terkait informasi dan koordinasi penanggulangan bencana, tindak lanjut status kawasan hidrologis, pengadaan machine pompa mini striker, pengadaan operasional trail, mempersiapkan sarpras Karhutla, pengadaan drone, melakukan pergeseran kekuatan dengan segera dalam penanganan Karhutla, kepastian status kepemilikan lahan, optimalisasi perusahaan terhadap bencana alam dan segera membuat Perda Penanggulangan Pencana alam.


“Kita juga melakukan rapat evaluasi 2 minggu sekali sehingga dapat menyempurnakan yang menjadi titik lemah dalam penanaganan karhutla,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK MH, Minggu (21/5/2023).


Ditambahkan Kapolres, dalam penanganan karhutla pihaknya mengeluarkan 8 SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu; Sosialisasi pencegahan kebakaran dan hutan, Patroli rutin pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Pembuatan,  pemasangan rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Pemadaman kebakaran hutan dan lahan tingkat kecamatan, Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di lahan tanah mineral, Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut, olah TKP penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan dan Penangganan karhutla tersebut di buat untuk memudahkan para personil  Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan Karhutla kepada masyarakat.
 

Pada kasus kebakaran hutan dan lahan terakhir yang terjadi pada April lalu, tepatnya di Desa Tanjung Leban dan Kecamatan Rupat, Polres Bengkalis sukses menerapkan strategi pemadaman dengan mempetakan terlebih dahulu areal luas terbakarnya kemudian melakukan kanal blocking supaya lahan yang terbakar tidak sampai meluas serta melakukan pemadaman dengan alat pemadam di areal yang terbakar. 
 

Polres Bengkalis juga telah melakukan proses penyelidikan sebanyak 4 perkara yang mana 1 perkara dengan TKP di dDesa Tanjung Leban Kecamatann Bandar Laksamana sudah dinaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.  
 

“Untuk 3 perkara lainnya sedang pendalaman proses penyelidikan. Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 perkara tersebut kurang lebih sebanyak 30 orang,” tutup Kapolres. ***