Disdik Diminta Tetapkan Standar PSB SD

Rabu, 12 Juni 2013

BENGKALIS.Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis diminta menetapkan standar dalam penerimaan siswa baru, khususnya untuk tingkat sekolah dasar. Standar yang ditetapkan hendaknya diberlakukan secara menyeluruh, tanpa memandang apakah sekolaha tersebut sekolah favorit atau bukan.

“Saya melihat ada kecenderungan seleksi terhadap penerimaan siswa baru, khususnya untuk tingkat SD ini tidak sama untuk setiap sekolah. Ada yang pakai tes, ada pula yang tidak. Kalau pakai tes, tesnya pun berbeda-beda. Tidak ada standarisasi baku,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan,  Senin (10/6).

Secara pribadi  Sofyan kurang setuju untuk penerimaan siswa baru SD menggunakan sistem tes membaca menulis dan berhitung (calistung). Pertimbangannya, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mensukseskan wajib belajar 12 tahun, setiap anak hendaknya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.

“Terlepas apakah siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, atau belum bisa calistung, pihak sekolah wajib untuk menerimanya. Toh nanti ketika sudah masuk sekolah anak bersangkutan akan belajar calistung juga,” ujar Sofyan.

Saat ditanya bahwa hal itu terkait dengan terbatasnya kuota, khususnya untuk sekolah favorit, Sofyan kembali beralasan bahwa dengan alasan apapun dirinya tidak sependapat. Kalaupun memang harus ada pembatasan jumlah siswa yang diterima, hendaknya dilakukan dengan cara lain bukan dengan calistung. “Bisa saja dilakukan tes untuk hal-hal yang bersifat umum seperti melihat kematangan emosi anak, pengetahuan diri anak secara umum, atau melihat kemandirian anak. Untuk itulah saya kira Dinas Pendidikan perlu membuat aturan main yang tentu saja tidak merugikan anak,” katanya lagi.

Dirinya berharap kepada sekolah-sekolah, termasuk SLTP dan SLTA agar memberikan jatah khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah. Sofyan beralasan, sekarang pendidikan di Kabupaten Bengkalis sudah gratis, jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.(bku)