Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menggelar jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023).

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilo dan pil ekstasi sebanyak 17,817 butir dari satu orang tersangka yang diduga kurir.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam jumpa pers di Mapolres menyebutkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut berkat kerjasama dengan Bea Cukai Bengkalis dan Polis Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA, warga Bantan Bengkalis 19 tahun dan barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto, Senin (26/6/2023).

Tersangka RA (19) merupakan warga Bantan yang diduga adalah kurir. Puluh kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi. Sementara Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando juga mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. ***