Muhklis Kajari Bengkalis/Ist
BENGKALIS.Kepala
Kejaksaan Negeri mengingatkan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memasukkan perusahaan yang
melanggar aturan dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran
2012 ke dalam daftar blacklist. Sanksi blacklist tersebut
diharapkan tidak hanya bersifat lokal, akan tetapi harus bersifat nasional.
“Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan main dalam
melaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012 harus
diblacklist oleh SKPD terkait,” ujar Kepala Kejaksanaan Negeri
(Kajari) Bengkalis, Mukhlis kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin
(10/6).
Agar memberi dampak atau shocktherapy, saksi blacklist tersebut sebaiknya
diumumkan melalui LPSE sehingga bisa dijadikan acuan masyarakat bagi seluruh
Indonesia.
Ditambahkan Kejari, jika pada kegiatan tahun TA 2012 ada ditemukan perusahaan
yang melanggar kesepakatan, seperti tidak melaksanakan kewajibannya
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sementara uang muka sudah diambil, sementara
SKPD tersebut tidak menetapkan satupun perusahaan masuk dalam daftar hitam, ini
tentu akan menjadi pertanyaan publik.
“Seperti perusahaan yang sudah dilidik di Kejari Bengkalis . Kita
sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan memberikan pendapat
hukum tentunya hal ini harus kita ingatkan,” ungkapnya.
Terkait jaminan penawaran dari rekanan, Kajari juga menyarankan agar Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis berhati-hati. Karena bisa saja jaminan itu
hanya akal-akalan perusahaan atau bodong untuk mengelabui kelompok kerja
(pokja) yang ada di ULP.(bku)