Kajari Ingatkan SKPD Terhadap Perusahaan Blacklist

Rabu, 12 Juni 2013

Muhklis Kajari Bengkalis/Ist

BENGKALIS.Kepala Kejaksaan Negeri mengingatkan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memasukkan perusahaan yang
melanggar aturan dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 
2012 ke dalam daftar blacklist. Sanksi blacklist tersebut diharapkan tidak hanya bersifat lokal, akan tetapi harus bersifat nasional.
“Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan main dalam
melaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012 harus diblacklist oleh SKPD  terkait,” ujar Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/6). 
Agar memberi dampak atau shocktherapy, saksi blacklist tersebut  sebaiknya diumumkan melalui LPSE sehingga bisa dijadikan acuan masyarakat bagi seluruh Indonesia.
Ditambahkan Kejari, jika pada kegiatan tahun TA 2012 ada ditemukan perusahaan yang melanggar kesepakatan, seperti tidak melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan di lapangan sementara uang muka sudah diambil,  sementara SKPD tersebut tidak menetapkan satupun perusahaan masuk dalam daftar hitam, ini tentu akan menjadi pertanyaan publik. 
“Seperti perusahaan yang sudah dilidik di Kejari Bengkalis . Kita
sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan memberikan pendapat
hukum tentunya hal ini harus kita ingatkan,” ungkapnya. 
Terkait jaminan penawaran dari rekanan, Kajari juga menyarankan agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis berhati-hati. Karena bisa saja jaminan itu hanya akal-akalan perusahaan atau bodong untuk mengelabui kelompok kerja (pokja) yang ada di ULP.(bku)