Karena Ranperda PBB-P2 Belum Disahkan, Pemkab tak Bisa Pungut PAD

Rabu, 12 Juni 2013

BENGKALIS.Rancangan Peraturan Daerah Pajak Bumi  dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tak kunjung disahkan DPRD Bengkalis Peraturan Daerah. Dampaknya, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendapatan Daerah tidak bisa mengutip pajak yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Tak kunjung disahkannya Ranperda PBB-P2 menyusul gagalnya rapat paripurna yang telah diagendakan DPRD Bengkalis. Setidaknya ada empat kali agenda paripurna pengesahan telah diagendakan, kesemuanya batal karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum. Sementara Menteri Keuangan RI telah memberi deadline atau batas waktu pengesahan paling lambat Mei kemarin.

“Kedepannya kemungkinan besar kita tak bisa mengutip PAD dari PBB-P2 ini, karena tidak ada payung hukumnya. Ranperda PBB-P2 ini seharusnya sudah disahkan bulan Mei 2013, sesuai instruksi Menteri Keuangan RI,” ungkap Kadispenda Bengkalis melalui Kabid Pajak dan Non Pajak, Achyan, Selasa (11/6).

PBB-P2 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 2 bahwa PBB-P2 dikutip berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP) PBB. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 180 nomor 5 dimana pada saat Undang-Undang 28 berlaku, UU nomor 12 tahun 1985 serta Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 68 maupun perubahan atas UU nomor 12 tahun 1985 yang terkait mengenai peraturan pelaksanaan pedesaan dan perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013.

Artinya, jelas Achyan, PBB-P2 yang baru akan efektif diberlakukan mulai tahun 2014 untuk mengutip PBB tersebut. Menteri Keuangan Ri bersama Mendagri mengatur tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Kemudian kewenangan pemungutan PP-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah mulai tanggal 1 Januari tahun depan.

“Sendainya Ranperda PBB-P2 disahkan Mei lalu, kemudian diajukan ke Gubernur dan Mendagri, maka mulai tahun 2014 kita sudah bisa mengutip PBB-P2 tersebut di seluruh Bengkalis. Sayang payung hukumnya tidak ada, sehingga sektor ini tak bisa digarap,” papar Achyan.

Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2,  Pemkab juga bertanggungjawab menyiapkan berupa sarana dan prasarana. Struktur organisasi tata kerja, sumber daya manusia (SDM), Perda, Peraturan Kepala Daerah, SOP, kerjasama dengan pihak terkait serta pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehat.(bku)