Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi

Jumat, 17 April 2026

Erlina Magister Ekonomi Syariah Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis

Hukum Taqlifi seringkali dipandang secara sempit hanyasebagai aturan legalistik yang mengatur ritual ibadah semata. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, lima kategori hukum di dalamnya—wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram—merupakan sebuah sistem manajemen etika yang sangat komprehensif. Dalam konteks sosial yang semakin kompleks, Hukum Taqlifi berfungsi sebagai kompas moral yang membantu individu membedakan mana tindakan yang memberikan kontribusi positif bagi publik dan mana yang justru merusak tatanan sosial, sehingga agama tetap hadirsebagai solusi nyata di tengah masyarakat.

Penerapan kategori mubah atau kebolehan, misalnya, memberikan ruang kreativitas yang sangat luas bagi umatIslam untuk berinovasi dalam bidang teknologi, seni, dan ekonomi. Selama suatu aktivitas tidak melanggar batasanharam yang eksplisit, maka hukum asalnya tetaplahdiperbolehkan. Fleksibilitas ini membuktikan bahwa Islam tidak membatasi kemajuan zaman, melainkan memberikanrambu-rambu agar kemajuan tersebut tetap berada di ataslandasan etika yang kokoh dan tidak mengeksploitasi sesamamanusia.

Di sisi lain, kategori mandub (sunnah) dan makruh berperansebagai instrumen penyempurna karakter manusia. Jika kewajiban dan larangan keras adalah standar minimal dalamberagama, maka anjuran untuk melakukan yang sunnah dan menjauhi yang makruh adalah wilayah di mana kualitasintegritas seseorang diuji. Dalam dunia profesional maupunakademik, kesadaran untuk menjauhi hal-hal yang bersifatmakruh—seperti membuang waktu atau bekerja secara tidakefisien—dapat menjadi pembeda antara individu yang sekadarmenggugurkan kewajiban dengan mereka yang mengejarkeunggulan (ihsan).

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah minimnya literasimengenai dasar pengambilan hukum (istinbat) yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak dalam perdebatankusir. Seringkali, perbedaan pendapat dalam menetapkanstatus hukum suatu masalah baru dianggap sebagaiperpecahan, padahal itu adalah bentuk kekayaan intelektualdalam Islam. Memahami bahwa Hukum Taqlifi dapat berubahstatusnya berdasarkan konteks darurat atau kemaslahatanumum adalah kunci untuk bersikap inklusif dan moderatdalam menghadapi perbedaan pandangan di ruang publik.

Sebagai kesimpulan, revitalisasi pemahaman Hukum Taqlifisangat mendesak untuk dilakukan agar hukum ini tidakdianggap sebagai artefak masa lalu. Dengan menempatkansetiap dinamika kehidupan ke dalam porsi hukum yang tepat, kita dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya taatsecara formalitas, tetapi juga memiliki kesadaran spiritual yang mendalam. Hukum Taqlifi, pada akhirnya, adalahtentang bagaimana manusia mengatur kebebasannya secarabertanggung jawab demi mencapai rida Tuhan dan kebahagiaan universal.