
Foto bersama Usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ranperda KLA, Sabtu (16/5/2026) malam di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di daerah.
Sekretaris DPPPA Kabupaten Bengkalis, Ediyanto mengatakan, keberadaan Perda KLA nantinya bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi payung regulasi yang memastikan hak anak dapat terpenuhi secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ranperda KLA, Sabtu (16/5/2026) malam di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Menurutnya, tujuan Kabupaten Layak Anak adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi demi terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Edy menambahkan, Perda KLA juga berfungsi sebagai payung hukum perlindungan anak, mendorong partisipasi anak, serta menjamin alokasi anggaran khusus bagi program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Hal itu dibuktikan melalui berbagai program pengembangan anak yang telah dijalankan sejak tahun 2016.
“Tahun 2025 Bengkalis berhasil meraih predikat Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Tahun 2026 ini, kita menargetkan naik ke kategori Utama. Perda KLA sangat mendukung pencapaian target tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan mengatakan Ranperda KLA saat ini menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD melalui panitia khusus (Pansus).

Menurutnya, regulasi tersebut mendesak untuk segera diselesaikan sebagai bentuk penguatan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bengkalis.
“Ranperda KLA menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan. Kita melihat kondisi hari ini, kekerasan terhadap anak masih terjadi dan anak seakan belum menjadi fokus utama pembangunan. Karena itu perlu aturan yang memberikan ruang bagi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” ujarnya.
Irmi menambahkan, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak nantinya juga akan saling menguatkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan DPRD Bengkalis pada 2025 lalu.
Dalam kegiatan Sosper Ranperda KLA tersebut, berbagai masukan dan saran dari masyarakat turut diterima untuk menjadi bahan penyelarasan dan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya disahkan.