
Junaidi Magister Ekonomi Syariah Institut Syariah Negeri Junjungan
Di tengah dinamika politik dan tuntutan tata kelolapemerintahan yang bersih, tantangan terbesar seorangpemimpin adalah menjaga konsistensi antara kekuasaan dan moralitas. Banyak kebijakan publik lahir hanya untukmemenuhi kepatuhan administratif atau kepentingan elektoraljangka pendek, tanpa menyentuh substansi keadilan. Dalamruang inilah Hukum Taqlifi—melalui kategori Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram—dapat diadopsisebagai kerangka kerja etis yang komprehensif. Menjadikanhukum ini sebagai dasar kepemimpinan berarti mengubahcara pandang terhadap jabatan: dari sekadar fasilitaskekuasaan menjadi beban tanggung jawab (taklif) yang bernilai spiritual.
Pada tingkat yang paling mendasar, kategori Wajib dan Haram menjadi jangkar moral dalam perumusan kebijakan. Seorangpemimpin berkewajiban mutlak untuk memastikan hak-hakdasar rakyat terpenuhi, mulai dari akses keadilan, pemenuhanpangan, hingga jaminan keamanan. Sebaliknya, batas Haram menjadi pagar pembatas yang sangat kokoh dari segala bentukpenyalahgunaan wewenang (abuse of power), praktiknepotisme yang merugikan hajat hidup orang banyak, hinggaeksploitasi sumber daya alam secara serakah. Melaluipemahaman ini, integritas seorang pemimpin diuji darikeberaniannya menegakkan kewajiban publik dan ketegasannya menghancurkan praktik-praktik yang diharamkan.
Kualitas kepemimpinan yang progresif dan visioner biasanyatercermin pada kebijakan yang masuk dalam wilayah Mandub(sunnah). Pemimpin yang berintegritas tinggi tidak akan puashanya dengan program kerja standar yang sekadarmenggugurkan kewajiban undang-undang. Ia akan melahirkaninovasi pelayanan publik yang melampaui ekspektasi, membangun infrastruktur masa depan yang ramahlingkungan, serta menciptakan program jaring pengamansosial yang lebih humanis. Keputusan-keputusan Mandub inimenunjukkan adanya komitmen moral untuk memberikankemaslahatan terbaik (maslahah mursalah) bagi peradabanmasyarakat yang dipimpinnya.
Sementara itu, kehati-hatian seorang pemimpin dalammengelola urusan publik terlihat dari kemampuannyamenjauhi hal-hal yang Makruh. Dalam konteks kebijakan, tindakan makruh bisa berupa pemborosan anggaran untukproyek seremonial yang minim urgensi, atau retorika politikyang berpotensi memicu polarisasi di masyarakat. Meskipuntindakan tersebut tidak melanggar hukum formal negara secara eksplisit, seorang pemimpin yang memiliki kepekaanetis tinggi akan menghindarinya demi menjaga kepercayaanpublik dan efektivitas kepemimpinan tetap berada pada performa tertinggi.
Sebagai kesimpulan, rekonstruksi etika kepemimpinanmelalui lensa Hukum Taqlifi adalah kunci utama lahirnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berwibawa. Ketika setiap regulasi dan keputusan publik ditimbangmenggunakan kompas moral ini, maka sistem pengawasaneksternal yang rumit akan berganti dengan self-accountability yang lahir dari dalam jiwa sang pemimpin. Denganmenjadikan Hukum Taqlifi sebagai fondasi dalampengambilan keputusan, kepemimpinan tidak lagi menjadiajang perebutan kekuasaan, melainkan instrumen suci untukmenghadirkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat.