
Foto rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak, Senin (11/5/2026).
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menegaskan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) harus berlandaskan prinsip tata pemerintahan yang baik, non diskriminasi, serta menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak dalam setiap kebijakan.
Hal itu disampaikan dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak, Senin (11/5/2026).
Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum.

Selain itu, kata Emilda, pelaksanaan KLA juga mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak dengan memberikan ruang partisipasi dalam berbagai hal yang mempengaruhi kehidupan mereka.
“Anak harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya,” ujar Emilda.
Emilda menjelaskan, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Menurutnya, tujuan Kabupaten Layak Anak adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi demi terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Emilda menambahkan, Perda KLA juga berfungsi sebagai payung hukum perlindungan anak, mendorong partisipasi anak, serta menjamin alokasi anggaran khusus bagi program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Ketua Pansus Kabupaten Layak Anak, Hardianto, menegaskan pembahasan Ranperda harus dilakukan secara detail dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Pada intinya perlu lebih mendetail lagi. Jangan sampai naskah akademis kembali ke pembahasan awal. Hasil koreksi dari provinsi sebaiknya dimasukkan ke dalam naskah akademis agar penyusunan Perda ini lebih maksimal,” kata Hardianto.
Dalam pembahasan itu, anggota Pansus Laurensius Tampubolon menyoroti Bab X Pasal 77 terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar Perda yang disusun dapat berjalan efektif.
Anggota Pansus Hj. Zahraini menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi daerah sebagai tindak lanjut implementasi Perda. Ia berharap seluruh OPD memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas sesuai indikator yang ingin dicapai dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan sejumlah catatan terkait ketentuan umum Ranperda, termasuk pengalokasian anggaran yang harus tetap atau meningkat, integrasi program dengan RPJMD, serta pentingnya memperhatikan aspek keuangan daerah.

Anggota Pansus Samsu Dalimunthe juga mempertanyakan implementasi sejumlah Perda yang dinilai belum berjalan optimal serta meminta kejelasan mengenai aturan turunan dan mekanisme pelaksanaannya.
Di akhir rapat, Ketua Pansus Hardianto menegaskan seluruh masukan dari OPD diharapkan menjadi landasan agar Ranperda Kabupaten Layak Anak dapat berjalan efektif, baik untuk masa sekarang maupun masa mendatang. Ia berharap seluruh poin pembahasan telah sinkron saat rapat finalisasi dilaksanakan.
Rapat bersama Pansus KLA di DPRD, juga di hadiri sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. Itu untuk menyelaraskan persepsi dalam proses pembangunan yang mengedepankan prinsip kepedulian terhadap anak.