
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selasa (11/8/2026), giliran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis yang menjadi sasaran penilaian.
Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dasuki, disambut langsung Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Supardi, didampingi Sekretaris Dinas PUPR Muhammad Firdaus saat tiba di sana.
Sebelum tahapan penilaian dimulai, tim Ombudsman bersama jajaran Dinas PUPR terlebih dahulu melakukan pertemuan di ruang aula Dinas PUPR Bengkalis.
Seluruh pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan staf pelayanan hadir dalam pertemuan.
Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Supardi, mengatakan penilaian Ombudsman mencakup sejumlah indikator yang berkaitan dengan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ada tiga hal yang menjadi penilaian Ombudsman. Pertama pengetahuan tentang Ombudsman, kedua pengetahuan tentang maladministrasi dan ketiga terkait kepatuhan," ujar Supardi.
Dijelaskannya, dari sejumlah aspek tersebut, terdapat dua jenis pelayanan yang menjadi perhatian utama dalam penilaian di Dinas PUPR, yakni pelayanan Sertifikat Mendirikan Bangunan Gedung (SMBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Dari tiga ini, untuk Dinas PU yang menjadi stressing pelayanan ada dua, yaitu SMBG dan KKPR. Dua jenis pelayanan inilah yang menjadi tema pokok untuk penilaian," jelasnya.
Meski demikian, Supardi menyebut sejumlah fasilitas pendukung pelayanan juga turut menjadi perhatian. Di antaranya ruang ibu menyusui, loket pelayanan, fasilitas pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, berbagai fasilitas tersebut pada dasarnya sudah tersedia dan telah menjadi bagian dari pelayanan rutin di Dinas PUPR. Penilaian Ombudsman menjadi momentum untuk memastikan seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan tersebut berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
"Kita juga menyiapkan fasilitas pelayanan untuk disabilitas. Pelayanan seperti ini memang sudah ada dan melekat. Sebelum penilaian pun sudah berjalan. Kita tinggal mengemas kembali sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan oleh Ombudsman," katanya.
Supardi berharap, kehadiran Ombudsman dalam penilaian menjadi masukan dan evaluasi untuk pembenahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Bengkalis.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki, mengatakan penilaian yang dilakukan pihaknya bertujuan melihat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bengkalis, kata dia, menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang dilakukan penilaian pada tahun ini.
Dasuki menyebut Kabupaten Bengkalis memiliki catatan positif dalam penilaian pelayanan publik. Pada penilaian Ombudsman tahun 2022, 2023 dan 2024, Bengkalis tercatat sebagai kabupaten dengan perolehan nilai tertinggi.
"Tiga tahun berturut-turut. Melihat dari tiga tahun terakhir, Bengkalis mendapatkan nilai terbaik. Mudah-mudahan tahun ini mendapatkan nilai yang sama, minimal terbaik di Riau," harapnya.
Dasuki menjelaskan, penilaian yang dilakukan Ombudsman telah mengalami perubahan nomenklatur dan pendekatan. Sebelumnya, penilaian dikenal sebagai penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kemudian berubah menjadi penilaian kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik dan kini berkembang menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik yang menghasilkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.
"Nanti opini penilaiannya ada kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah. Tetapi ada embel-embelnya ketika ada catatan produk rekomendasi Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti," jelas Dasuki.
Dalam proses penilaian, Ombudsman akan melakukan sejumlah tahapan. Di antaranya wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, studi dokumentasi, observasi terhadap fasilitas dan proses pelayanan, serta wawancara dengan masyarakat yang pernah memperoleh pelayanan.
Untuk wawancara internal, Ombudsman akan meminta keterangan dari empat pihak yang dianggap mewakili penyelenggaraan pelayanan.
"Siapa yang kami wawancarai, hanya empat orang saja. Pertama kepala dinas sebagai pimpinan pelayanan, kemudian ketua tim pengelola pengaduan, staf pelayanan dan staf pengelola pengaduan," terangnya.
Selain wawancara, tim Ombudsman juga akan melakukan studi dokumentasi terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh organisasi perangkat daerah melalui tautan yang disediakan untuk pembaruan dokumen penilaian.
Observasi juga dilakukan terhadap kondisi dan mekanisme pelayanan di lapangan. Tidak hanya itu, masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan dari Dinas PUPR juga akan menjadi bagian dari proses penilaian.
Melalui rangkaian tahapan tersebut, Ombudsman ingin memastikan pelayanan publik yang diberikan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, aksesibilitas dan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.