Akhirnya KPK Tahan Rusli Zainal

Jumat, 14 Juni 2013

Ist

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Jumat (14/6/2013). Rusli ditahan di rumah tahanan yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta. "Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Rusli akan ditahan selama 20 hari pertama. "Ditahan selama 20 hari pertama," katanya di Jakarta, seperti dikutip dari kompas.com. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus Rusli di KPK. Adapun Rusli ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih. Usai diperiksa, Rusli kemudian masuk mobil tahanan dengan mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi oranye. Kepada wartawan, Rusli mengatakan bahwa penahanan ini sudah seharusnya dia jalani setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Ya doakan sajalah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," ujarnya. Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. (bkw/kpc)