Kasi PekaPontren Resmikan PDTA TI Dua

Kamis, 20 Juni 2013

Kasi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy meresmikan secara langsung Pendidikan Din

BANGKINANG.Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pekapontren) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy meresmikan secara langsung Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah Tarbiyah Islamiyah (PDTA TI) Dua Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar hari Kamis (20/06). Hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kab. Kampar yang juga merupakan Ketua Tarbiyah Islamiyah Kab. Kampar H Ilyas HU, SH Mhum, Ketua FKDT Kab. Kampar Muklis SPdI, Camat Kampar Utara, Tokoh Masyarakat dan seluruh undangan yang hadir.

 

Sebelum meresmikan PDTA TI Dua tersebut, Ali dalam arahannya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh panitia pelaksana dan para undangan, yang mana seyogianya yang meresmikan PDTA ini adalah Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, namun karena Bapak Kakan Kemenag berhalangan (ada rapat MTQ Tingkat Provinsi di Kantor Gubernur Riau), beliau mempercayakan kepada saya untuk menggantikannya dalam meresmikan PDTA TI Dua ini, ungkapnya.

 

Lebih lanjut Ali mengatakan, PDTA ini merupakan pondasi awal dalam menuntut ilmu Agama Islam. oleh karena itu, setiap anak-anak kita wajib mengenyam pendidikan di PDTA yang dulu dikenal dengan sebutan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah). Di PDTA inilah anak-anak kita belajar ilmu agama selama 24 jam dalam 1 minggu. Mereka di ajarkan mulai dari membaca Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan tata cara dalam beribadah (Praktek Ibadah). Di bandingkan dengan Sekolah Dasar (SD), mereka hanya belajar ilmu Agama Islam hanya 2 jam dalam 1 minggu, jika Gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan bersama, apa yang didapat oleh anak-anak kita dalam memperoleh ilmu Agama Islam.

 

Saat ini jumlah siswa SD (Sekolah Dasar) lebih dari 90.000 Siswa, sedangkan yang masuk PDTAhanya 40.301 siswa. Jika kita persentasekan, tidak sampai 50% siswa SD yang masuk PDTA. Oleh karena itu, Kementerian Agama Kab. Kampar bersama Pemerintah Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar terus Menggesa Perda Wajib PDTA, Gerakan Magrib mengaji dan Perda Pandai Baca Al-Qur’an.

 

Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan Pemeritah Daerah Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar, ke tiga Perda ini telah disetujui dan telah menjadi perda. Mudah-mudahan Perda ini bisa kita wujudkan dalam dunia pendidikan anak-anak kita dan bisa diterima oleh semua kalangan Masyarakat. Hal ini harus kita lakukan agar Kab. Kampar yang dikenal dengan Serambi Mekkahnya Provinsi Riau tidak hanya sekedar nama saja, melainkan penuh dengan bukti dan nyata dalam kehidupan bermasyarakat, tutup Ali.(bk.mr)