Tersangka Penggelapan Dana Proyek Ditahan

Jumat, 21 Juni 2013

BENGKALIS.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan WY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang muka dua paket proyek tahun anggaran 2012 sehingga negara dirugikan Rp1,1 miliar. 
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik  juga menahan WY alias J yang bertindak sebagai pelaksana utama dua perusahaan yang memenangkan paket proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukitbatu senilai Rp1 miliar lebih dan proyek peningkatan jalan poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara senilai Rp3,6 miliar lebih. WY alias J dijerat dengan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
“Alat bukti menetapkan WY alias J sebagai tersangka sudah cukup dan langsung ditahan. Bersangkuta langsung kita titipkan ke Lapas Bengkalis,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejari Bengkalis, Arjuna Meghanada, didampingi dua anggota Furkon Syah Lubis dan T Firdaus kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/6). 
Dijelaskan Tim Penyidik, penetapan MY alias J sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan setelah melalui tahapan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, Tim Penyidik menyimpulkan mengarah 1 orang yang paling bertanggungjawab.  “Saksi yang kita periksa ada sekitar 10 orang dari dua paket proyek itu. Karena dari kegiatan itu terdapat orang yang sama. Kemudian mengarah pada satu orang, yaitu MY alias J ini,” jelas anggota penyidik, Furkon Syah Lubis. Ditambahkan anggota penyidik lainnya, T Firdaus, dalam kasus ini 
tersangka WY alias J telah melakukan pencairan uang muka untuk dua proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012.  Hanya saja  setelah menerima uang muka, tersangka sama sekali tidak melaksanakan atau mengerjakan proyek  yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dua proyek tersebut adalah peningkatan jalan dengan base dan pembuatan jembatan beton. Padahal uang muka sudah diambil pelaksana utama, tersangka WY alias J. Akan tetapi sampai batas akhir tahun anggaran proyek itu masih nol dan uang yang telah
dikeluarkan dari APBD 2012 lalu total lost karena dimanfaatkan oleh tersangka. Cukup kuat indikasi merugikan negaranya,” beber Firdaus.(bku)