
BENGKALIS.Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan WY sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penggelapan uang muka dua paket proyek tahun anggaran 2012 sehingga negara dirugikan
Rp1,1 miliar.
Selain
menetapkan sebagai tersangka, penyidik
juga menahan WY alias J yang bertindak sebagai pelaksana utama dua
perusahaan yang memenangkan paket proyek
peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni,
Desa Sepahat, Kecamatan Bukitbatu senilai Rp1 miliar lebih dan proyek
peningkatan jalan poros Desa Teluk
Rhu-Tanjung Punak Kecamatan Rupat
Utara senilai Rp3,6 miliar lebih. WY
alias J dijerat dengan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana perubahan UU Nomor
20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun
penjara.
“Alat
bukti menetapkan WY alias J sebagai tersangka sudah cukup dan langsung ditahan. Bersangkuta langsung kita titipkan
ke Lapas Bengkalis,” ujar Ketua
Tim Penyidik Kejari Bengkalis, Arjuna Meghanada, didampingi dua anggota Furkon Syah Lubis dan T Firdaus kepada
sejumlah wartawan, Kamis (20/6).
Dijelaskan
Tim Penyidik, penetapan MY alias J sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan setelah melalui tahapan
penyidikan dengan memeriksa sedikitnya
10 orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, Tim Penyidik menyimpulkan mengarah 1 orang yang
paling bertanggungjawab. “Saksi yang kita periksa ada sekitar 10 orang dari dua paket proyek itu. Karena dari kegiatan itu terdapat
orang yang sama. Kemudian mengarah
pada satu orang, yaitu MY alias J ini,” jelas anggota
penyidik, Furkon Syah Lubis. Ditambahkan
anggota penyidik lainnya, T Firdaus, dalam kasus ini
tersangka
WY alias J telah melakukan pencairan uang muka untuk dua proyek yang
bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun
2012. Hanya saja setelah menerima uang muka, tersangka sama
sekali tidak melaksanakan atau mengerjakan
proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dua
proyek tersebut adalah peningkatan jalan dengan base dan pembuatan jembatan beton. Padahal uang muka sudah
diambil pelaksana utama, tersangka
WY alias J. Akan tetapi sampai batas akhir tahun anggaran proyek itu masih nol dan uang yang telah
dikeluarkan
dari APBD 2012 lalu total lost karena dimanfaatkan oleh tersangka. Cukup kuat indikasi merugikan negaranya,”
beber Firdaus.(bku)