DPRD Bengkalis Akhirnya Sahkan Ranperda PBB-P2

Kamis, 27 Juni 2013

BENGKALIS - Setelah sempat beberapa kali tertunda akibat tidak quorum, DPRD Bengkalis akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Peraturan Daerah, Selasa (25/6) sore.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah didampingi Wakil Ketua Hidayat Tagor Nasution. Sementara Dari pihak eksekutif dihadiri Plt Sekda H Burhanuddin beserta sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Dengan telah disahkannya perda tersebut oleh DPRD, maka Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sudah bisa mengutip PBB-P2 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang pengesahan ini agak terlambat dari deadline yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, akhir Mei.

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 2 ayat 2 bahwa PBB-P2 dikutip berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP) PBB. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 180 nomor 5 dimana pada saat Undang-Undang 28 berlaku, UU nomor 12 tahun 1985 serta Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 68 maupun perubahan atas UU nomor 12 tahun 1985 yang terkait mengenai peraturan pelaksanaan pedesaan dan perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013.

Artinya, PBB-P2 yang baru akan efektif diberlakukan mulai tahun 2014 untuk mengutip PBB tersebut. Menteri Keuangan RI bersama Mendagri mengatur tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Kemudian kewenangan pemngutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari.

Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2, Pemkab juga bertanggungjawab menyiapkan berupa sarana dan prasarana. Struktur organisasi tata kerja, sumber daya manusia (SDM), Perda, Peraturan Kepala Daerah, SOP, kerjasama dengan pihak terkait serta pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehat.

Bentuk Pansus

Sebelum paripurna pengesahan Ranperda PBB-P2, juga digelar rapat paripurna pengesahan Prolegda Kabupaten Bengkalis, Pembentukan Panitia Khusus LKPj Bupati Bengkalis Tahun 2012 dan Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan, yakni pemilihan Ketua Badan Kehormatan. Untuk Panitia Pansus LKPj terpilih Misliadi dari Fraksi Laksamana sebagai Ketua Pansus. Sementara Ketua Badan Kehormatan ditetapkan Nanang Haryanto dari Fraksi Demokrat.

Berdasarkan voting yang dilakukan 22 anggota DPRD Bengkalis yang hadir, yang meraih suara terbanyak adalah Suhendri Asnan dari Fraksi PDI-P dengan 6 suara. Namun setelah diadakan rapat antara calon ketua BK yang diusulkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD, akhirnya Nanang Haryanto ditetapkan sebagai ketua. Nanang sendiri dalam voting terbuka meraih 4 suara atau berada di posisi ketiga setelah Suhendri Asnan dan Abdul Halim Hasibuan dari Fraksi PKS dengan 5 suara.(man)