Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Poros Desa

Jumat, 28 Juni 2013



BENGKALIS - Setelah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap pelaksana utama, WY alias J, atas dugaan tindak pidana korupsi uang muka terhadap 2 paket proyek tahun anggaran 2012 lalu dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menetapkan 2 tersangka yang diyakini terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan direktur perusahaan, MH (Direktur PT Edi Cipto Coindo), perusahaan pemenang tender paket proyek peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara dengan nilai paket proyek Rp 3,6 miliar lebih.

Tersangka kedua EP (43), Direktur CV Alif Kurnia, pemenang paket proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat,
Kecamatan Bukit Batu senilai Rp1 miliar lebih.

"Alat bukti kita sudah cukup untuk menetapkan dua direktur perusahaan
sebagai tersangka. Keduanya terlibat dugaan korupsi dua paket
proyek yang tidak dikerjakan itu, selain pelaksana utama tersangka WY alias J. Tersangka MH sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas Bengkalis, sedangkan EP belum bisa kita tahan karena sakit
sesuai keterangan dokter," papar Ketua Tim Penyidik Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada didampingi anggota Furkon Syah Lubis, Kamis (27/6) petang.

Penetapan MH dan EP sebagai tersangka, karena keduanya harus bertanggungjawab atas perusahaan yang dipimpinnya. Perusahaan sebagai pemenang tender wajib melaksanakan kegiatan proyek. Akan tetapi hanya melakukan pencairan uang muka dari APBD 2012, kemudian menyerahkan
sepenuhnya kepada pelaksana utama proyek atas nama tersangka MY alias
J, dan sebagai direktur perusahaan, menerima komisi (Fee) dari uang
muka proyek tersebut.

"MH dan EP, direktur perusahaan pemenang dua kegiatan proyek yang kita sangkakan itu, bersama-sama dengan pelaksana utama MY alias J memanfaatkan uang muka, bukan demi tuntasnya proyek yang harus dikerjakan. Sebagai pemimpin perusahaan turut bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan karena sama sekali tidak memenuhi kewajiban," timpal anggota Penyidik Furkon Syah Lubis.

Arjuna mengimbau kepada kontraktor atau perusahaan di wilayah Bengkalis khusunya untuk bisa menjadikan kasus ini contoh, dengan tidak meminjamkan dan meminjam perusahaan untuk suatu pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena bisa berakibat fatal.

"Kita mengharapkan kasus ini menjadi contoh kedepan bagi para rekanan
untuk berpikir dua kali apabila mengerjakan pekerjaan barang dan jasa
dari pemerintah dengan meminjam atau meminjamkan perusahaan kepada
orang lain, karena bisa berakibat seperti ini," pesan Arjuna.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Bengkalis menjerat tersangka MH
dan EP dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor
20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 2o. tahun dan minimal 4 tahun penjara.


Tersangka MH adalah merupakan adik ipar dari tersangka MY alias J, yang sehari-hari bekerja sebagai security di salah satu instansi pemerintah.(man)