
BENGKALIS.Program
usaha ekonomi desa-simpan pinjam yang merupakan salah satu program unggulan
Pemkab Bengkalis, harus dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempersiapkan
perangkat/payung hukumnya. DPRD menilai, program UED-SP ini belum memberikan
dampak secara positif terhadap perekonomian masyarakat di pedesaan, serta rawan
penyimpangan.
Penegasan
itu disampaikan Misliadi, Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis, Senin (15/7)
menyangkut pelaksanaan program UED-SP yang dinilai tidak tepat sasaran serta
tidak memiliki payung hukum yang kuat. Banyaknya tunggakan di mayoritas desa,
membuktikan bahwa UED-SP tidak terkelola dengan baik, padahal program tersebut
merupakan bahagian dari penyertaan modal Pemkab ke desa-desa.
“Harus
ada evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh stakeholder di Bengkalis ini,
perangkat desa mulai dari kepala desa serta badan permusyawaratan desa (BPD)
hingga sarjana pendamping desa. Apalagi baru-baru ini bupati mengeluhkan,
rendahnya tingkat pengembalian UED-SP. Padahal yang seharusnya kepala daerah
melakukan evaluasi kinerja serta mempersiapkan payung hukumnya,”tandas
Misliadi, mengkritisi program UED-SP.
Politisi
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan lebih Rp100 miliar
dana APBD tersedot untuk program UED-SP, tapi pengawasan serta payung hukumnya
malah tidak ada. Yang lebih parahnya lagi, tingkat pengembalian UED-SP sangat
minim, sehingga pihak yang menjadi pelaksana program tersebut harus
bertanggungjawab, atas persoalan yang terjadi di lapangan.
Diakui
Misliadi, program UED-SP tidak ubahnya seperti pola-pola bagi duit. Tetapi
substansi dari program itu sendiri tidak jelas, siapa yang berhak menerima,
bagaimana kriterianya serta sistem atau tatacara pendistribusian dana yang
notabene merupakan uang APBD tersebut.
“Yang
tak kalah pentingnya pendistribusian UED-SP betul-betul kepada masyarakat
membutuhkan. Kemudian diseluruh desa dibentuk kelembagaan untuk mengelola
UED-SP, yaitu badan usaha milik (BUMDes). Peran aktif sarjana pendamping desa
juga harus maksimal, serta mereka diawasi,”saran Misliadi.
Sarjana
UIN Susqa Pekanbaru ini menambahkan bahwa, kalau tidak dilakukan evaluasi
menyeluruh, program UED-SP dapat menjadi preseden buruk bagi kinerja
pemerintahan. Tidak ada barometer tingkat keberhasilan UED-SP itu, karena
petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) diyakini juga tidak
sesuai.
“Kita
di Dewan sudah membahas program UED-SP ini. Diantaranya melalui laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tyerkait pelaksanaan program itu
sendiri,”tutup Misliadi, yang juta ketua Pansus LKPj.(bku)