
BENGKALIS.Sejumlah
anggota DPRD Bengkalis yang maju kembali sebagai bakal calon anggota legislatif
melalui partai berbeda atau loncat partai, tidak peduli dengan terbitnya Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan mundur sebagai wakil rakyat. Mereka
menilai SE Mendagri tidak memiliki korelasi dengan syarat pencaleg-an.
Hal
tersebut dikemukakan Hendri, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Buruh yang maju
kembali jadi caleg dari Partai Golkar pada pemilu legislatif tahun 2014
mendatang. Ia menegaskan bahwa SE Mendagri tersebut, tidak memiliki kekuatan
hukum karena persyaratan seseorang menjadi calon legislatif diatur oleh
Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16
tahun 2010.
“Dalam
waktu dekat, kalau tak salah hari ini (kemarin,red) ada sidang putusan soal
mundur tidaknya caleg yang pindah partai di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kita
tunggu saja amar putusan MK terlebih dahulu, karena dipandang dari sisi hukum
manapun, SE Mendagri itu tidak memiliki legalitas hukum yang kuat, karena
pencalonan seseorang diatur melalui konstitusi bukan SE,”kata Hendri, yang
kembali maju dari daerah pemilihan Mandau.
Menurut
Hendri, dalam SE Mendagri itu tidak dicantumkan tanggal serta bulan
bahkan tahun secara tegas pergantian seseorang, yaitu caleg pindah partai.
Dalam SE tersebut juga tidak dibunyikan adanya sangsi pidana, apabila ada
anggota dewan yang pindah parpol kembali maju sebagai caleg. Jadi menurutnya,
tidak ada korelasi (hubungan) antara seseorang mencaleg dengan penguduran diri.
Lebih
jauh Hendri memaparkan bahwa SE itu ditujukan Mendagri kepada gubernur, bupati,
walikota serta pimpinan DPRD. Tidak ada SE itu ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan, sehingga KPU tidak punya wewenang
mengomentari atau memaksa seorang anggota dewan aktif mundur, karena ia pindah
partai pada pencalonan pemilu legislatif berikutnya.
“Dalam
konstitusi tidak ada diatur anggota DPRD atau DPR,menjadi caleg pindah dari
parpol yang sebelumnya mengusung dirinya. Buka saja UU serta PP, apa ada
dibunyikan seseorang yang masih menjabat anggota dewan, pada pemilu berikutnya
pindah partai harus mundur. Jadi korelasi SE Mendagri itu tidak ada hubungan
pencalonan seseorang,”ucap Hendri, dengan sengit.
Politisi
yang dikenal cukup kritis ini juga menambahkan bahwa proses pergantian antar
waktu (PAW) seseorang merupakan hak penuh parpol pengusung. Juga sudah
ditegaskan dalam aturan bahwa pelantikan serta pemberhentian seseorang di DPRD
kabupaten harus melalui surat keputusan Mendagri. (bku)