Bacaleg Loncat Partai Abaikan Edaran Mendagri

Rabu, 17 Juli 2013

BENGKALIS.Sejumlah anggota DPRD Bengkalis yang maju kembali sebagai bakal calon anggota legislatif melalui partai berbeda atau loncat partai, tidak peduli dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan mundur sebagai wakil rakyat. Mereka menilai SE Mendagri tidak memiliki korelasi dengan syarat pencaleg-an.
Hal tersebut dikemukakan Hendri, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Buruh yang maju kembali jadi caleg dari Partai Golkar pada pemilu legislatif tahun 2014 mendatang. Ia menegaskan bahwa SE Mendagri tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum karena persyaratan seseorang menjadi calon legislatif diatur oleh Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010.
“Dalam waktu dekat, kalau tak salah hari ini (kemarin,red) ada sidang putusan soal mundur tidaknya caleg yang pindah partai di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kita tunggu saja amar putusan MK terlebih dahulu, karena dipandang dari sisi hukum manapun, SE Mendagri itu tidak memiliki legalitas hukum yang kuat, karena pencalonan seseorang diatur melalui konstitusi bukan SE,”kata Hendri, yang kembali maju dari daerah pemilihan Mandau.
Menurut Hendri,  dalam SE Mendagri itu tidak dicantumkan tanggal serta bulan bahkan tahun secara tegas pergantian seseorang, yaitu caleg pindah partai. Dalam SE tersebut juga tidak dibunyikan adanya sangsi pidana, apabila ada anggota dewan yang pindah parpol kembali maju sebagai caleg. Jadi menurutnya, tidak ada korelasi (hubungan) antara seseorang mencaleg dengan penguduran diri.
Lebih jauh Hendri memaparkan bahwa SE itu ditujukan Mendagri kepada gubernur, bupati, walikota serta pimpinan DPRD. Tidak ada SE itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan, sehingga KPU tidak punya wewenang mengomentari atau memaksa seorang anggota dewan aktif mundur, karena ia pindah partai pada pencalonan pemilu legislatif berikutnya.
“Dalam konstitusi tidak ada diatur anggota DPRD atau DPR,menjadi caleg pindah dari parpol yang sebelumnya mengusung dirinya. Buka saja UU serta PP, apa ada dibunyikan seseorang yang masih menjabat anggota dewan, pada pemilu berikutnya pindah partai harus mundur. Jadi korelasi SE Mendagri itu tidak ada hubungan pencalonan seseorang,”ucap Hendri, dengan sengit.
Politisi yang dikenal cukup kritis ini juga menambahkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) seseorang merupakan hak penuh parpol pengusung. Juga sudah ditegaskan dalam aturan bahwa pelantikan serta pemberhentian seseorang di DPRD kabupaten harus melalui surat keputusan Mendagri. (bku)