Dukungan Pemerintah Pada Lembaga Zakat Masih Lemah

Jumat, 19 Juli 2013

BENGKALIS.Komitmen pemerintah dalam mendukung keberadaan lembaga pengelolaan Zakat  di daerah ini patut dipertanyakan. Selama ini pemerintah hanya mengatakan, kalau zakat memiliki potensi yang besar sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Nyatanya, Bengkalis belum memiliki perda atau produk hukum apapun sebagai komitmen mendukung Badann Amil Zakat.

Masih lemahnya dukungan pemerintah diperparah oleh lemahnya kesadaran para muzakki di daeah ini. Ini bisa dilihat dari dana zakat yang terkumpul melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bengkalis saat ini masih kalah jauh dengan daerah lain di Riau.

 “Di Inhu informasi yang saya dapat dana zakat yang terkumpul di sana mencapai Rp6 miliar, begitu juga di Kampar dan di Siak. Bahkan kabupaten terbaru Kepulauan Meranti sudah punya dana zakat Rp2 miliar. Sedangkan Bengkalis berdasarkan informasi yang saya tahu dana yang ada hanya sekitar Rp400 juta,” papar ustadz Tengku Iskandar, Rabu (17/7).

Menurut dosen STAI Bengkalis ini, momen bulan suci Ramadan hendaknya mampu merubah kebiasaan yang tidak baik menjadi lebih baik. Merubah diri dari semula bersikap kikir menjadi pemurah dan dermawan.

 “12 jam kita menahan lapar dan dahaga, sejatinya menjadi pembelajaran bagi kita, bahwa apa yang kita rasakan saat sedang menjalankan ibadah puasa, menjadi kebiasaan bagi orang-orang miskin. Untuk itu, keluarkanlah zakat dan bersedekahlah,” himbau penyuluh di Kementrian Agama Bengkalis ini.

Sutrisno salah seorang pegawai Pemkab Bengkalis mengatakan, kesadaran untuk berzakat tidak mesti menunggu perda atau produk hukum lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kesadaran berzakat bisa tumbu dari diri masing-masing.

 “Saat ini setahu saya ada lima instansi yang udah terbentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ), termasuk di Perguruan Tinggi dan BUMD, hanya kedua institusi ini setahu saya menyalurkan zakat secara langsung tidak melalui BAZ. Intinya adalah mengapa hanya lima instansi yang punya UPZ, bagaimana puluhan instansi yang lain,” ujar Sutrisno.

Pegawai yang rutin mengeluarkan zakat penghasilan ini menambahkan, kalau saja seluruh instansi yang ada di Bengkalis masing-masing membentuk UPZ, lalu setiap bulan dana zakat tersebut diserahkan ke BAZ, tidak terbayangan berapa banyak dana yang terkumpul.

 “Intinya kesadaran kita untuk berzakat yang masih lemah. Tak harus menunggu perda, Inbup atau apalah namanya. Yang penting kita tahu dalam harta kita itu ada haknya pakir miskin. Kalau sudah hak orang lian, wajib kita mengeluarkannya,” ujar Sutrisno.

Sebenarnya DPRD Bengkalis priode 2004-2009 pernah membentuk pansus untuk membuat Perda. Sejumlah anggota pansus malah sudah melakukan studi banding ke Bulu Kumba dan Cianjur. Sayang, dua kali ketua pansus berganti, sampai sekarang Perda Zakat inisiatif DPRD tersebut tidak kunjung selesai.(bku)