Dua PNS Pesta Sabu di Kantor Bupati Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ahad, 21 Juli 2013

BENGKALIS.Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syaifullah Almasrul (34) dan Suardi (34), yang ditangkap menggunakan sabu-sabu di Kantor Bupati Bengkalis, dituntut oleh jaksa 1,5 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Reffi Erizal (33) pegawai BUMD PT Bumi Laksamana Jaya juga dituntut dengan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa diringkus oleh aparat Polres Bengkalis saat pesta di Kantor Bupati Bengkalis pada  23 Maret 2013 silam. Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak dan hakim anggota, masing-masing Jhonson P dan Edwin di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (18/7) sore.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Syaifullah, Suardi dan Reffi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 
“Saya selaku kuasa hukum mewakili ketiga terdakwa meminta maaf yang sebesar-besarnya atas pebuatan klien kami yang sangat tidak pantas di pandang masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diakui itu adalah kekhilafan klien kami bukan faktor kesengajaan. Harapan kami tentunya kepada majelis hakim hukuman yang seringan-ringannya, dari apa yang dituntutkan oleh rekan kita jaksa penuntut karena klien kami juga tulang punggung keluarganya,” ujar kuasa hukum tiga terdakwa, Windrayanto kepada wartawan di Bengkalis, Jumat (19/7). 

Ketiga terdakwa digerebek aparat Polres Bengkalis di Ruang Staf Ahli Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus 3 tersangka dan 2 diantaranya adanya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis.  Syaifullah merupakan PNS di ruang staf ahli Kantor Bupati, kemudian Suardi PNS di Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis. Sementara  Reffi adalah  karyawan BUMD PT BLJ. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan, polisi menyita barang bukti (BB) dari tangan ketiga tersangka berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,07 gram dan 0,17 gram. Kemudian alat hisap atau bong sabu, kaca pirek, gunting dan plastik pembungkus masih tersisa sabu. Kemudian dari uji tes urine, ketiga tersangka terbukti positif  mengkonsumsi narkoba.(bku)