Disnaker Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR

Senin, 22 Juli 2013

BENGKALIS.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, H Hermizon mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Disnaker menyiapkan posko dan nomor pengaduan, bagi karyawan atau masyarakat yang ingin mengadukan berbagai persoalan.

Dipaparkan Hermizon, imbauan agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sudah disampaikan beberapa hari lalu, terutama untuk perusahaan di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir.

“Kita harapkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis untuk membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini. Bagi karyawan yang masa kerjanya masih dibawah satu tahun, THR-nya juga harus dibayar sesuai dengan aturan yang ada,”tegas Hermizon, Minggu (21/7).

Bagaimana dengan tempat-tempat usaha yang hanya memperkerjakan karyawan dua atau tiga orang saja, kata pria yang akran disapa Mijon ini, selagi ada kotrak kerja antara pemilik usaha dengan karyawannya, THR tetap harus dibayarkan.

“Untuk kasus semacam itu, biasa antara pemilik usaha dengan karyawannya pembayaran THR secara kekeluargaan. Seperti pemilik kedai atau toko yang ada di Bengkalis ini. Yang penting, jangan sampai menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.”ujar Mijo.

Selain mengirimkan surat ke sejumlah perusahaan, Disnaker juga memasang sejumlah sepanduk sebagai bentuk himbauan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR.

“Perusahaan yang sudah punya komitmen untuk membayar THR sesuai ketentuan, kita ucapkan terima kasih. Untuk yang tidak mau membayar, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Mijon.(bku)