RSBI dibatalkan Makamah Konstitusi
Jakarta (8/1/2012.Mahkamah Konstitusi membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
"Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tersebut maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata dia.
Mahkamah berpendapat RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan
menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang
pendidikan. "Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang
mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan
siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki
kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula
kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler," kata
Akil.
Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI merupakan penghianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia," ujar Akil..
Namun ternyata tidak semua hakim konstitusi satu suara soal putusan pasal yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional” itu.
Dalam putusan yang dibacakan, Selasa, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda. Menurutnya penghapusan RSBI atau SBI justru menyuburkan larinya anak-anak ke luar negeri untuk mencari pendidikan yang bermutu tinggi, sementara upaya peningkatan mutu pendidikan dalam negeri tidak mendapat sambutan dengan tangan terbuka.
"Hal-hal yang menjadi kelemahan RSBI dan SBI sebenarnya dapat
diperbaiki
tanpa membatalkan upaya perbaikan mutu pendidikan lewat RSBI dan SBI. RSBI atau
SBI merupakan upaya nyata dan hasil positif perbaikan pemerataan mutu
pendidikan, sekali pun masih mengandung kelemahan. Berdasarkan argumentasi
tersebut di atas seharusnya permohonan ini ditolak," ujar Achmad Sodiki.
Seperti diketahui, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan uji
materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari 2012. Kuasa hukum
pemohon, Wahyu Wagiman mengatakan guna mendukung pemenuhan Pasal 50 ayat 3 UU
Sisdiknas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, seperti PP No
17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas
No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.
"Peraturan-peraturan itulah yang kemudian menjadi dasar penyelenggaraan RSBI untuk memungut bayaran tinggi kepada warga negara dan tidak terjangkau oleh kelompok miskin," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012 lalu.
Menurutnya, penyelenggaraan RSBI telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Penyelenggaraan RSBI juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.(***)
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.
Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Taja Festival Teater Kontemporer Sejarah Melayu Bengkalis
BENGKALIS-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Kehormatan Negeri menggelar Festival Teater K.