"Disuruh Abang" Pasutri Ditangkap Bawa Sabu 300 Gram
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Desa
Kelapapati, Kecamatan Bengkalis berinisial YS (25) dan NS (24) terpaksa
meringkuk ditahanan Polres Bengkalis, lantaran Pasutri tersebut tertangkap
tangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba membawa sabu seberat kurang lebih 300 gram
dengan total nilai sekitar Rp. 450 juta rupiah, Selasa (16/6) sekira pukul
07.30 pagi di desa Jangkang kecamatan Bantan.
Diberitakan Pasutri tersebut nekad membawa kristal putih yang terbungkus
plastik berlapis itu karena disuruh oleh abang dari istrinya (NS) yang sedang
menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama, berinisial IS alias BG. IS
mengendalikan pasutri tersebut dari dalam penjara.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat
Narkoba AKP Willy Kartamanah, bahwa pihaknya untuk mengincar kedua pasangan
Suami Istri itu sudah dua pekan terakhir.
"Si istri sempat melakukan perlawanan saat kita akan tangkap, dengan
melemparkan barang tersebut, tapi berhasil kita Amankan," ungkap Willy
saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/6) .
Dikatakan Willy, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka sabu tersebut
direncanakan akan diedarkan didalam lapas dan sekitaran kota Bengkalis yang dikendalikan
oleh BG dan kroninya.
"BG ini baru menjalani hukuman selama 9 tahun yang telah di vonis majelis
Hakim di tahun 2013 yang lalu, sekarang dia mengendalikan peredaran dari dalam
Lapas berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka," ujar Willy lagi.
Melalui pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu yang menjerat
pasangan Suami Istri tersebut pada hari yang sama, juga berhasil menangkap
salah satu jaringan berinisial UJ disimpang lampu merah jalan Senggoro.
"UJ ini masih kita kembangkan, sebab orang ini merupakan salah satu orang
yang sempat disinggung menjadi jaringan pengedar narkoba yang menjerat pasangan
suami istri itu," tambah Kasat Narkoba.
Willy juga menduga sabu sekitar 300 gram itu, diduga kuat dari negeri tetangga,
sebab saat penangkapan berlangsung, banyak perahu di Desa Jangkang dan
kemungkinan besar sabu sabu dari negara tetangga itu memanfaatkan perahu
nelayan yang ada di Desa Jangkang.
"Dan perlu diketahui dengan sabu sabu seberat 300
gram yang telah kita amankan itu, mampu menyelamatkan sekitar 1000 warga
Bengkalis, dan ketiga tersangka bersama BB telah kita amankan di Mapolres
Bengkalis," tambahnya.
Terkait peredaran narkoba dalam kasus tersebut atas suruhan Napi di LP Bengkalis
dengan melalui Hp Seluler, maka pihak Polres Bengkalis akan segera koordinasi
dengan Jajaran di Lapas, agar hal serupa tidak terulang lagi. "Nanti bila
napi yang bersangkutan memang terbukti sebagai pengendali peredaran narkoba
dengan memperalat adiknya sendiri itu, maka akan terancam dengan pidana
tambahan,"tutup Willy mengakhiri seraya mengatakan ketiga tersangka
dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.