Vonis Angie Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jakarta.(10/1/2013).Majelis
Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis
bersalah terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian (Kemenegpora
dan Kemendikbud ) Mantan Ratu Keccantikan Angelina Sondakh (Angie) dan
menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Sudjamitko dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis,10/1/2013), menyatakan
Angelina Sondakh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,
yakni dakwaan ketiga dari jaksa, sedangkan dakwaan lain dinilai tak terbukti.
Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan
terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah atas perannya
dalam dua kasus korupsi dan
diyakini telah merugikan negara sebesar
$ 3,6 juta pada kerugian.
Sanksi ini jauh lebih
rendah dibandingkan dengan hukuman
penjara 12 tahun jaksa dicari.
Dalam persidangan majelis hakim
menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melalui kurir
saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah
uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar
AS.
Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim,
diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm)
milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian
sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut
Angelina dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam
bulan kurungan kepada Angelina. Dia juga dituntut pidana tambahan dengan
mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya. Menurut jaksa,
selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi
X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000
dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan
karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di
Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan
Grup Permai
Berdasarkan fakta persidangan jaksa menyebut Angie
yang telah mengenal Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang
(Rosa) melalui Muhammad Nazaruddin melakukan kesepakatan dan menyanggupi
permintaan Rosa untuk menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar lima
persen dari nilai proyek.
Untuk itu hakim menganggap Angie bersalah
melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Ada pun hal yang memberatkan yakni Angie dianggap
tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan
pemberantasan korupsi. Istri almarhum Adjie Masaid ini merenggut hak masyarakat
dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni
Angie bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga
anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Angelina, yang sebelumnya meminta untuk ditempatkan di bawah tahanan rumah sehingga ia bisa mengurus anak-anaknya, dan
dalam siding siding sebelumnya mengaku bahwa ia hanyalah korban
dari skema jahat.
Sebelum persidangan Angie mengaku siap dan ikhlas menghadapi putusan hakim. Ia belum berkomentar banyak dan tidak mau berandai-andai atas putusan yang akan diterimanya.(***)
Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi
BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.
Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak
BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.
Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI
BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.
Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg
BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.
Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas
BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.