Pasir Rupat Sudah Sebulan Tak Masuk Masyarakat Terpaksa Beli Pasir Balai Harga Mahal
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sudah sebulan lebih pasir pulau Rupat tidak pernah lagi masuk ke
Bengkalis, karena memang sesuai SK Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001, tidak
dibenarkan dilakukan penambangan. Selama pasir Rupat tak masuk, pengusaha
material terpaksa mendatangkan dari Tanjung Balai Karimun.
Tekstur pasir Rupat dengan Balai memang sedikit berbeda. Pasir Rupat sedikit
lebih halus jika dibanding dengan pasir Balai, sehingga berpengaruh jika
digunakan untuk melaster dinding dan lainnya.
Tapi bukan hanya soal teksturnya saja yang berbeda, harganya juga ternyata
beda. Harga pasir Balai jauh lebih mahal dibanding Pasir Rupat. Pasir Balai 1
kubik bisa mencapai Rp 285 ribu, sementara pasir Rupat lebih murah dari itu. "Sudah sebulan lebih tak masuk pasir dari Rupat, kita terpaksa beli pasir
Balai," ujar salah seorang pengusaha material bangunan, Senin (4/5).
Mahalnya harga pasir mungkin tidak begitu berpengaruh terhadap pengerjaan
proyek di Bengkalis, karena penggunaan harga pasir Balai ini sudah diantisipasi
sejak awal. Tapi mungkin tidak bagi masyarakat awam yang ingin membangun rumah
atau lainnya. Mereka mulai berkeluh kesah dan berharap pasir dari Rupat tetap
dibenarkan ditambang secara tradisional, sehingga mereka bisa mendapatkan harga
pasir sedikit murah.
"Kalau proyek tak soal, karena harganya sudah dihitung sejak awal dan kalaupun
mahal duit negara yang bayar. Yang pening kalau "proyek pribadi", seperti
kita-kita ini, beli pasir saja mampunya cuma per grobak, sekarang mahal pulak
lagi," keluh Epol warga Rimbas.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syahrial mendesak agar Pemkab
Bengkalis melegalkan aktifitas penambangan pasir secara tradisional di pulau
Rupat, utamanya dibatas 4 mil yang menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis. Hal
tersebut tidak berlebihan, karena saat ini terjadi penambangan pasir secara
besar-besaran di pulau Rupat yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Riau.
Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H
Burhanuddin menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504
tahun 2001 tentang zona pelarangan eksplorasi pasir laut sampai saat ini masih
berlaku, sebelum dilakukannya revisi SK tersebut.
Penegasan itu disampaikan Burhanuddin di ruang kerjanya akhir pekan lalu,
terkait dengan sikap Pemkab bengkalis soal SK Bupati nomor504 tahun 2001 yang disebutkan
ketua KomisiII DPRD Bengkalis Syahrial ST sudah kadaluarsa. Menurut Sekda,
meskipun kabupaten Kepulauan Meranti sudah berpisah, tapi SK pelarangan zona
penambangan pasir laut tersebut masih diberlakukan di Kabupaten Bengkalis.
"Kalau Kabupaten Kepulauan Meranti sudah pisah dengan kita, bukan berarti SK
Bupati itu kadaluarsa. Kabupaten Meranti tentu saja tidak memakai SK 504
tersebut, karena mereka sudah menjadi kabupaten otonom sendiri, tetapi kita
kabupaten induk-kan yang membuat SK tersebut," jelas Burhanuddin menyikapi hal
tersebut.
Diakui Sekda, memang SK Bupati 504 itu harus dilakukan revisi sesuai dengan
Kebutuhan saat ini, akan tetapi sebelum ada revisi dan SK Bupati yang baru
tentang eksplorasi pasir laut, SK lama masih tetap dipergunakan. Sehingga dalam
pelaksanaan di lapangan terkait penambangan pasir laut yang marak di perairan
Rupat saat ini, Pemkab Bengkalis tetap mempunyai dasar hukum.
Bupati kata Sekda, sudah memerintahkan untuk dilakukan revisi terkait SK
tersebut kepada SKPD bersangkutan, yaitu Dinas Pertambangan dan energi
(Distamben) Bengkalis. SK 504 yang ditandatangani Bupati sebelumnya, H
Syamsurizal jelas menyatakan pelarangan eksplorasi pasir laut dibawah zona 4
mil, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan.
"SK itu memang harus dilakukan revisi. Tapi untuk setakat ini, kita tetap
mempergunakan SK 504 sampai terbitnya SK baru yang mengatur penambangan pasir
laut. Dan masalah penambangan pasir laut yang terjadi di perairan Rupat
sekarang ini bukan kewenangan Pemkab bengkalis, karena mereka mengeksplorasi
pasir laut diatas zona 4 mil, artinya itu wewenang Pemerintah Provinsi," ujar
Sekda. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.